Rabu, 21 Desember 2011 70 Tahun Takut Renovasi Rumah Warga Veteran Kembali Mengadu BANJARMASIN – Untuk kesekian kalinya, sejumlah warga Jl Veteran pemegang hak guna bangunan (HGB) hapus (mati, Red) yang tidak mendapat ganti rugi dari Pemerintah Kota Banjarmasin dalam pembebasan lahan di kawasan tersebut mengadu ke DPRD Kota Banjarmasin. Mereka masih merasa kurang puas dengan keputusan tersebut karena dasar peraturan yang digunakan pemerintah dinilai keliru. Salah seorang perwakilan warga, Arifin S mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke gedung dewan kemarin bertujuan meminta advokasi untuk peninjauan kembali tentang ganti rugi pembebasan lahan. “Kami kurang puas karena penetapan keputusan dilakukan secara sepihak oleh Pemko, dan dianggap itu keputusan musyawarah,” ujarnya, kemarin. Ditegaskannya lagi, mestinya pemerintah menggelar dialog dan warga diberi kesempatan untuk mengajukan opini terkait besaran ganti rugi. “Sekarang mau dieksekusi, ya kami mengadu minta ditinjau ulang,” ucapnya. Pihaknya berharap ada musyawarah ulang mengenai ganti rugi, serta kejelasan mengenai hak, status tanah, serta kepastian hukum yang dipakai dalam penetapannya. “Kami ingin kejelasan saja. Pada dasarnya kami tetap mau pindah, kami tersiksa kok tinggal di situ 70 tahun tidak bisa renovasi karena takut dibongkar,” tuturnya. Selama ini, Pemko Banjarmasin bersikukuh tidak akan mengeluarkan uang sepeser pun untuk ganti rugi bangunan yang HGB-nya mati. “Saya khawatir panitia salah mengambil dasar peraturan, karena masih ada peraturan setelah itu yang membolehkan ganti rugi diberikan kepada HGB dan hak pakai. Nah, kami minta dialog untuk meluruskan itu,” tukasnya.Pihaknya menuding Pemko Banjarmasin salah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah. Menurut Arifin, pemerintah mestinya merujuk pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan serta Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. “Di kedua peraturan itu jelas sekali boleh,” cetusnya.Disinggung usulan agar persoalan ini dibawa ke pengadilan, ia mengatakan bahwa pihaknya belum akan melangkah ke arah sana karena masih menunggu keputusan final dari panitia pembebasan lahan sebagai dasar gugatan nanti.Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Mahrita yang menerima kedatangan warga Jl Veteran ini mengatakan bahwa lebih baik masalah ini memang diselesaikan melalui jalur hukum. “Kami hanya bisa memfasilitasi, dan saya mendukung untuk diselesaikan di pengadilan jika memang sudah buntu. Masalahnya, kedua belah pihak punya dasar masing-masing dan tidak bisa mencapai titik temu,” katanya. Pada tanggal 27 Desember 2011 mendatang, Pemko Banjarmasin rencananya akan mengumumkan mengenai besaran ganti rugi bagi warga Jl Veteran yang terkena pembebasan, khususnya pemilik sertifikat hak milik, segel, dan bukti kepemilikan lainnya. Dalam kurun waktu satu bulan setelah itu, warga diminta membongkar sendiri bangunan mereka. Bagi yang tidak mau pindah, Pemko mengancam akan menerjunkan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran paksa. (naz) Riyan Jumat, 28 Oktober 2011 20:23:1 Yth :DPRD Komisi IV Bidang pendidikan Banjarmasin....Tolongi am Nasib Guru-Guru Sangat Terpencil yang… fatur Jumat, 21 Oktober 2011 10:14:5 maraknya truck batubara menggunakan jln propinsi di wilayah tanah bumbu dan pelaihari tetapi aparat… agus Rabu, 28 September 2011 21:36: Seandainya saja Pemerintah daerah atupun pusat atau pun LSM bisa membantu pembebasan lahan milik TNI-AD… ayu p larasati Jumat, 23 September 2011 18:28 banjarbaru semakin sesak berantakan.. macet.. terlalu banyak u-turn nya, jaraknya deket lagi..blm lagi… www.punyaunda.com Kamis, 22 September 2011 19:22 link E-paper Radar banjar udah ulun pasang di blog urang banjar tempat download lagu banjar kalimantan… ali Selasa, 20 September 2011 16:3 tolong sampaikan ....kami kecewa sebagai panitia FASI 2011 dipelaihari Belum dapat uang jerih payah… Gatot Selasa, 20 September 2011 08:5 ANDAIKATA SUNGAI SUNGAI DI KALIMANTAN MENJADI SUNGAI YANG AMAN & NYAMAN untuk TRANSPORTASI AIR, MAKA… yasir Jumat, 16 September 2011 13:05 alhamdulillah telah di lanjut kan nya pengerjaan median jalan di km30 mudah mudahan tidak terjadi lagi… iqbal Rabu, 7 September 2011 20:42:5 please sahabat radar,,,tolong terbitkan berita tentang seputar bisnis sampingan di jawa,,,,yang unik2… mansyah Senin, 22 Agustus 2011 14:03:0 saya jd bingung dgn kades saya dibanyuirang bati2 tidak ada pertanggungjawapan ADD ATAU rapat di bpd…




Publikasi ini berisi data-data umum mengenai kependudukan yang sering ditanyakan, yang terdiri dari tabel-tabel dan ulasan singkat yang dirinci per kecamatan. Publikasi ini sudah mencakup 2 kecamatan baru hasil pemekaran, sehingga total kecamatan yang tercakup sebanyak 11 kecamatan.