Rabu, 7 Desember 2011 Akhirnya Khairil Ditahan Terkait Kasus Suap PSB Tahun 2010 BANJARBARU – Setelah memakan waktu cukup panjang selama satu tahun enam bulan, proses penyidikan Khairil Anwar akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Sejak kemarin (6/12), kepala SMAN 2 Banjarbaru ini resmi menjadi kepala sekolah pertama di Banjarbaru, yang ditahan dalam kurun 10 tahun terakhir.Khairil yang tersangkut kasus dugaan suap senilai Rp299.185.000 pada penerimaan siswa baru (PSB) SMAN 2 Banjarbaru Juli 2010 silam ini, terpaksa menginap ke Lembaga Pemasyarakatan Teluk dalam Banjarmasin, setelah usulan penangguhan tahanannya ditolak oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Rentang waktu yang panjang antara penahanan dan proses penyidikan yang dimulai sekitar 22 Juli 2010 itu, lantaran berkas penyidikan Khairil sempat dikembalikan hingga tiga kali dari kejaksaan ke penyidik Polres Banjarbaru untuk dilengkapi. Puncaknya, pada 28 November 2011 tadi, berkas Khairil dinyatakan lengkap atau P21. Namun, saat itu Khairil belum ditahan, lantaran pihak kejaksaan masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.Dari pantauan Radar Banjarmasin, Khairil tiba di Kejaksaan Negeri Banjarbaru sekitar pukul 11.30 Wita. Tetapi pemeriksaan baru dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita setelah Penasehat Hukum (PH) Khairil, Ishfi Ramadhan SH dari LKBH PGRI tiba di kantor Kejaksaan. Pemeriksaan Khairil yang didampingi oleh PH-nya berlangsung sekitar dua jam lebih. Khairil baru keluar dari ruang pemriksaan sekitar pukul 17.30 Wita dan langsung menuju mobil petugas untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan di Teluk Dalam Banjarmasin.Meskipun pengajuan penangguhan penahanan ditolak, Ishfi Ramadhan, kuasa hukum Khairil mengungkapkan, pihaknya tidak masalah kliennya dilakukan penahanan. Menurut Ishfi penahanan tersebut sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan. “Kami tidak merasa keberatan dengan penahanan ini,”imbuhnya.Penangguhan tahanan sendiri diajukan, lantaran posisi Khairil yang masih aktif sebagai kepala SMAN 2 Banjarbaru. Meski begitu ia menyatakan, setelah pemeriksaan Khairil dalam keadaan baik dan tenang.Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru R Wisnu Bagus Wicaksono SH menyatakan, penolakan pengajuan penangguhan tahanan itu untuk menghindari upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. “Tanggal 28 November lalu berkas dugaan suap kepala SMAN 2 Banjarbaru sudah kami nyatakan P21. Hari ini pihak penyidik Polres Banjarbaru menyerahkan barang bukti berupa uang yang dalam berkas pemeriksaan sebesar Rp299.185.000 dan juga tersangka,” imbuhnya.Lebih jauh Bagus mengatakan kalau Khairil melanggar pasal 12 huruf B dan pasal 11 undang-undang korupsi nomor 31 tahun 2009. Untuk pelanggaran pasal 12 Khairil akan mendapatkan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 11 ancaman hukuman Khairil minimal satu tahun dan maksimalnya empat tahun.Terpisah Kapolres Banjarbaru AKBP Budi Santoso mengatakan kalau pihaknya berusaha dengan maksimal untuk melengkapi berkas tersangka dugaan suap kepala sekolah SMAN 2 Banjarbaru tersebut. Ia juga mengatakan kalau proses dari penyelidikan hingga dinyatakan P21 selama kurun waktu satu tahun enam bulan.“Kasus ini prosesnya sangat panjang, dimulai saat pimpinan di sini masih pak Aby. Kami cukup bangga dengan kerja keras tim penyidik yang akhirnya bisa menyelesaikan kasus yang rentang waktunya cukup panjang ini. Harapan kami setelah pelimpahan ini sidang perkara segera digelar dan hasilnya akan segera didapatkan,” ucapnya via telepon.Ia juga menerangkan kalau kasus tersebut dimulai pada tanggal 15 Juli 2010, kemudian penyelidikan dimulai tanggal 22 Juli 2010. Pertama kalinya berkas disampaikan ke pihak Kejaksaan pada tanggal 30 November 2010 setelah tiga kali dikembalikan oleh Kejaksaan, baru tanggal 28 November dinyatakan P21 atau lengkap.“Berkas dan barang bukti yang ada pada kami sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, data pembayaran pungutan dari orang tua siswa yang jumlahnya bervariasi. Selain itu untuk barang bukti meja dan kursi serta papan tulis masih dititipkan di sekolah,” ucapnya.(sur/al/abj) Riyan Jumat, 28 Oktober 2011 20:23:1 Yth :DPRD Komisi IV Bidang pendidikan Banjarmasin....Tolongi am Nasib Guru-Guru Sangat Terpencil yang… fatur Jumat, 21 Oktober 2011 10:14:5 maraknya truck batubara menggunakan jln propinsi di wilayah tanah bumbu dan pelaihari tetapi aparat… agus Rabu, 28 September 2011 21:36: Seandainya saja Pemerintah daerah atupun pusat atau pun LSM bisa membantu pembebasan lahan milik TNI-AD… ayu p larasati Jumat, 23 September 2011 18:28 banjarbaru semakin sesak berantakan.. macet.. terlalu banyak u-turn nya, jaraknya deket lagi..blm lagi… www.punyaunda.com Kamis, 22 September 2011 19:22 link E-paper Radar banjar udah ulun pasang di blog urang banjar tempat download lagu banjar kalimantan… ali Selasa, 20 September 2011 16:3 tolong sampaikan ....kami kecewa sebagai panitia FASI 2011 dipelaihari Belum dapat uang jerih payah… Gatot Selasa, 20 September 2011 08:5 ANDAIKATA SUNGAI SUNGAI DI KALIMANTAN MENJADI SUNGAI YANG AMAN & NYAMAN untuk TRANSPORTASI AIR, MAKA… yasir Jumat, 16 September 2011 13:05 alhamdulillah telah di lanjut kan nya pengerjaan median jalan di km30 mudah mudahan tidak terjadi lagi… iqbal Rabu, 7 September 2011 20:42:5 please sahabat radar,,,tolong terbitkan berita tentang seputar bisnis sampingan di jawa,,,,yang unik2… mansyah Senin, 22 Agustus 2011 14:03:0 saya jd bingung dgn kades saya dibanyuirang bati2 tidak ada pertanggungjawapan ADD ATAU rapat di bpd…




Publikasi ini berisi data-data umum mengenai kependudukan yang sering ditanyakan, yang terdiri dari tabel-tabel dan ulasan singkat yang dirinci per kecamatan. Publikasi ini sudah mencakup 2 kecamatan baru hasil pemekaran, sehingga total kecamatan yang tercakup sebanyak 11 kecamatan.