Jumat, 23 Desember 2011 Dahlan Ancam Pecat Pejabat BUMN Yang Suka Undang Intervensi JAKARTA - Menteri Negara (Meneg) Badan Hukum Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengancam tidak segan-segan mencopot pejabat yang suka mengundang intervensi masuk ke dalam lingkungan perusahaan plat merah. Sebab, hal tersebut menggangu kinerja perusahaan."Dulu katanya banyak politisi yang intervensi. Tapi kenyatannya intervensi terbesar diundang orang dalam. Saya catat direktur yang suka mengundang intervensi. Nanti saya ganti," tegas Dahlan saat menjadi pembicara di seminar konsep ideal pengelolaan migas nasional di Gedung Pertamina, Jakarta, kemarin (22/12).Dikatakan Dahlan, pejabat di Kementerian BUMN dilarang memanggil direksi BUMN. Hanya direktur utama (dirut) saja yang boleh dipanggil. Tapi, jika Dirut mewakilkan ke direktur itu lain persoalan."Kalau memanggil direktur iklim korporasi rusak," papar mantan wartawan tersebut.Tidak hanya direksi saja, lanjut Dahlan, kebijakan serupa berlaku bagi dewan komisaris yang menghambat kebijakan direksi. Banyak kebijakan direksi yang disetujui dewan komisaris tapi menggunakan syarat-syarat tertentu.Menurut Dis, sapaan Dahlan Iskan, cepatnya keputusan dewan komisaris membuat direksi mudah mengambil langkah selanjutnya. "Kita nanti menilai siapa yang hebat. Usulan direksi atau dewan komisaris. Nanti ada keputusan tapi bukan dari kementerian. Kita minta ke direksi untuk mengubah sedikit kebijakan saja. Usul anda hebat tapi harus ada perubahan 1-2 kata saja. Kalau masih ditolak dewan komisaris maka akan kita ganti," ancam Dahlan.Dilanjutkan Dahlan, diperlukan iklim korporasi yang bagus untuk mengembangkan perusahaan. Bahkan, kementerian telah melimpahkan 18 kewenangannya ke masing-masing perusahaan plat merah."Jangan cengeng. Sedikit-dikit minta petunjuk. Dengan pelimpahan ini cengeng tidak ada tempatnya lagi. Tapi ada juga yang bilang pelimpahan karena Meneg BUMN mau enaknya sendiri dan melanggar UU. Namun, ketika ditarik katanya tidak ada kebebasan," ujar Dahlan.Dahlan menginginkan, korporasi berbeda dengan institusi. Dewan komisaris tidak boleh memberikan persetujuan yang isinya "banci"."Dewan komisaris menyetujui langdah direksi dengan catatan ini-ini. Tidak boleh lagi. Harus setuju atau tidak setuju. Persetujuan dewan komisaris harus seperti wanita hamil. Tidak ada agak hamil. Kalau ragu-ragu jangan disetujui. Tapi juga jangan digantung. Setelah lama menunggu disetujui catatan banyak banget," ujar mantan Dirut PLN tersebut. (cdl) Riyan Jumat, 28 Oktober 2011 20:23:1 Yth :DPRD Komisi IV Bidang pendidikan Banjarmasin....Tolongi am Nasib Guru-Guru Sangat Terpencil yang… fatur Jumat, 21 Oktober 2011 10:14:5 maraknya truck batubara menggunakan jln propinsi di wilayah tanah bumbu dan pelaihari tetapi aparat… agus Rabu, 28 September 2011 21:36: Seandainya saja Pemerintah daerah atupun pusat atau pun LSM bisa membantu pembebasan lahan milik TNI-AD… ayu p larasati Jumat, 23 September 2011 18:28 banjarbaru semakin sesak berantakan.. macet.. terlalu banyak u-turn nya, jaraknya deket lagi..blm lagi… www.punyaunda.com Kamis, 22 September 2011 19:22 link E-paper Radar banjar udah ulun pasang di blog urang banjar tempat download lagu banjar kalimantan… ali Selasa, 20 September 2011 16:3 tolong sampaikan ....kami kecewa sebagai panitia FASI 2011 dipelaihari Belum dapat uang jerih payah… Gatot Selasa, 20 September 2011 08:5 ANDAIKATA SUNGAI SUNGAI DI KALIMANTAN MENJADI SUNGAI YANG AMAN & NYAMAN untuk TRANSPORTASI AIR, MAKA… yasir Jumat, 16 September 2011 13:05 alhamdulillah telah di lanjut kan nya pengerjaan median jalan di km30 mudah mudahan tidak terjadi lagi… iqbal Rabu, 7 September 2011 20:42:5 please sahabat radar,,,tolong terbitkan berita tentang seputar bisnis sampingan di jawa,,,,yang unik2… mansyah Senin, 22 Agustus 2011 14:03:0 saya jd bingung dgn kades saya dibanyuirang bati2 tidak ada pertanggungjawapan ADD ATAU rapat di bpd…




Publikasi ini berisi data-data umum mengenai kependudukan yang sering ditanyakan, yang terdiri dari tabel-tabel dan ulasan singkat yang dirinci per kecamatan. Publikasi ini sudah mencakup 2 kecamatan baru hasil pemekaran, sehingga total kecamatan yang tercakup sebanyak 11 kecamatan.