Rabu, 7 Desember 2011 Dibalik Hukuman Ringan Jaksa yang Berhubungan dengan Tahanan Suka Sama Suka, Istri Hari pun Tidak Keberatan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy membeberkan alasan di balik hukuman ringan Hari Soetopo, jaksa yang dituding menghamili Martha Indah Sapriani. Marwan yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu mengatakan bahwa kedua Jaksa Hari dan mantan narapidana itu melakukannya karena suka sama suka."Dua-duanya mengakui bahwa mereka melakukan hubungan itu karena suka sama suka. Martha saya tanya, kamu suka, iya Pak saya suka. Istri Hari juga tidak mengajukan keberatan, tidak ada yang dirugikan," kata Marwan di sela-sela acara konferensi nasional pemberantasan korupsi di Balai Kartini, Jakarta Selatan, kemarin (7/12).Karena tidak ada yang dirugikan, kata Marwan, kasus tersebut tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Pihak Martha juga merasa tidak dirugikan atas hubungan intim di luar pernikahan itu. "Lantas, apa pidananya? Pasal 285 KUHP (tentang pemerkosaan, Red) saja tidak bisa dikenakan," katanya. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu menambahkan, pihaknya tidak akan memecat sampai ada kepastian bahwa Hari terlibat dalam menyembunyikan Muhammad Akbar, anak yang diklaim Martha sebagai darah daging Hari. "Kasus itu kan masih diselidiki di Polda Jatim. Kalau hasilnya menunjukkan bahwa Hari bersalah, kami baru akan memecat," katanya. Marwan menampik anggapan bahwa hukuman disiplin untuk Hari terlalu ringan. Menurut dia, sanksi buat jaksa yang sebelumnya menjabat Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan itu sudah setimpal. Sebab, pihaknya mencabut jabatan struktural sekaligus pangkat dan golongannya. Hari kini hanya menjabat jaksa fungsional. Konsekuensinya, kata Marwan, Hari tak lagi punya pangkat dan golongan. Memang, dia masih bisa berperkara. Namun, kasus-kasus yang dia tangani bukan kasus besar. "Dia itu sebentar lagi jadi Kajari (Kepala Kejari, Red) lho. Itu sudah berat, sambil menunggu hasil penyelidikan Polda Jatim," katanya. Hukuman untuk Hari, kata Marwan, akan berjalan selama setahun. Setelah itu, Kajari tempat Hari bertugas akan melihat kelakuan dirinya. Jika dia berkelakuan baik, pangkat dan golongannya akan dikembalikan. "Tapi kebanyakan tidak. Beberapa jaksa yang terlibat kasus pangkatnya tidak dikembalikan. Harus memulai lagi dari awal," katanya. Marwan menegaskan bahwa pihaknya tak ingin terlalu terburu-buru mengganjar sanksi berat bagi Hari. Sebab, belum tentu juga Muhammad Akbar benar-benar darah daging Hari. Bisa saja Martha hanya mengklaim itu adalah anaknya padahal tidak. "Kalau buru-buru dipecat, kasihan dia kan. Belum tentu juga itu. Kami akan lihat apakah dia bertaubat. Pelaku pidana saja bisa bertaubat sampai jadi pendakwah. Masak ini tidak bisa," katanya.Marwan sebelumnya mengungkapkan alasan dirinya meragukan keterangan Martha. Jarak antara kelahiran Akbar dan hubungan badan Martha-Hari hanya tujuh bulan. Padahal, kata dia, normalnya seorang bayi lahir setelah dikandung selama sembilan bulan sepuluh hari. "Memang saat berhubungan itu Martha mengaku sedang subur. Tapi kok cuma tujuh bulan dengan jarak kelahiran?" katanya beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, kasus tersebut mencuat setelah Martha membongkar sepak terjang Hari. Perempuan berambut panjang itu mengaku dihamili oleh Hari. Itu terjadi saat kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah diperiksa penyidik Polrestabes Surabaya dalam kasus lain, Martha diajak Hari ke hotel tak jauh dari Mapolrestabes. Akibat hubungan itu, Martha mengakui melahirkan anak bernama Muhammad Akbar yang tak jelas rimbanya sampai sekarang. Terakhir anak itu dititipkan Martha kepada koleganya, Janiarita, karena saat itu dia masih harus mendekam di Lapas Delta Sidoarjo. (aga/iro) Riyan Jumat, 28 Oktober 2011 20:23:1 Yth :DPRD Komisi IV Bidang pendidikan Banjarmasin....Tolongi am Nasib Guru-Guru Sangat Terpencil yang… fatur Jumat, 21 Oktober 2011 10:14:5 maraknya truck batubara menggunakan jln propinsi di wilayah tanah bumbu dan pelaihari tetapi aparat… agus Rabu, 28 September 2011 21:36: Seandainya saja Pemerintah daerah atupun pusat atau pun LSM bisa membantu pembebasan lahan milik TNI-AD… ayu p larasati Jumat, 23 September 2011 18:28 banjarbaru semakin sesak berantakan.. macet.. terlalu banyak u-turn nya, jaraknya deket lagi..blm lagi… www.punyaunda.com Kamis, 22 September 2011 19:22 link E-paper Radar banjar udah ulun pasang di blog urang banjar tempat download lagu banjar kalimantan… ali Selasa, 20 September 2011 16:3 tolong sampaikan ....kami kecewa sebagai panitia FASI 2011 dipelaihari Belum dapat uang jerih payah… Gatot Selasa, 20 September 2011 08:5 ANDAIKATA SUNGAI SUNGAI DI KALIMANTAN MENJADI SUNGAI YANG AMAN & NYAMAN untuk TRANSPORTASI AIR, MAKA… yasir Jumat, 16 September 2011 13:05 alhamdulillah telah di lanjut kan nya pengerjaan median jalan di km30 mudah mudahan tidak terjadi lagi… iqbal Rabu, 7 September 2011 20:42:5 please sahabat radar,,,tolong terbitkan berita tentang seputar bisnis sampingan di jawa,,,,yang unik2… mansyah Senin, 22 Agustus 2011 14:03:0 saya jd bingung dgn kades saya dibanyuirang bati2 tidak ada pertanggungjawapan ADD ATAU rapat di bpd…




Publikasi ini berisi data-data umum mengenai kependudukan yang sering ditanyakan, yang terdiri dari tabel-tabel dan ulasan singkat yang dirinci per kecamatan. Publikasi ini sudah mencakup 2 kecamatan baru hasil pemekaran, sehingga total kecamatan yang tercakup sebanyak 11 kecamatan.