Senin, 26 Desember 2011 Eks Hotel Istana Barito Disoal Aming Minta Ditangguhkan Izin Usahanya BANJARMASIN – Menganggap banyak masalah dan pelanggaran terhadap peralihan kepemilikan Hotel Istana Barito yang dilakukan melalui proses lelang, Indrato Kangmartono, Direktur Delta Barito Indah ( eks pemilik Hotel Barito) kembali menyoal proses lelang yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin. Ia menganggap proses lelang beberapa waktu lalu itu tidak sah. Indrato Kangmartono mengatakan, ia banyak menemukan kejanggalan terkait proses lelang terhadap hotel yang sudah dijalankannya selama 20 tahun tersebut. Diantaranya, proses pengumuman lelang tak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yakni prosesnya hanya satu minggu. Selain itu, pada proses lelang juga ada kejanggalan terkait barang yang dilelang. Pada lelang Hotel Istana Barito hanya disebutkan tanah dan bangunan, bukan barang-barang inventaris yang ada di dalam hotel seperti meja, kursi, sofa, sound system, meja biliar, dan lain-lain. “Dalam proses lelang tidak ada disebutkan mengenai barang-barang inventaris, hanya tanah dan bangunan saja,” ujar pria yang akrab disapa Aming ini dalam jumpa pers yang digelarnya Sabtu (24/12). Diungkapkannya, kalau dihitung-hitung semua barang invetaris hotel tersebut nilainya miliaran rupiah. Karena tidak puas terhadap proses lelang, ia memutuskan untuk menggugat para pihak terkait, termasuk pemenang lelang PT New Barito Hotel ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan gugatan nomor 03/Pdt.G/2011/PN.Bjm tertanggal 04 Januari 2011 yang kemudian diperbarui dengan gugatan nomor 34/Pdt.G/2011/PN.Bjm tertanggal 11 Maret 2011, yang kini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Kalsel. “Dengan adanya temuan pelanggaran tersebut, saya mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota Banjarmasin H Muhidin untuk menangguhkan izin usaha eks Hotel Istana Barito,” kata Aming. Surat permohonan itu, lanjutnya, sudah ia sampaikan dengan menemui langsung Sekda Kota Banjarmasin Drs H Zulfadli Gazali, Jumat (23/12) lalu. Adapun permohonan penangguhan terhadap izin usaha tersebut mencakup izin usaha karaoke, diskotik, pub, bar, dan restoran di eks Hotel Istana Barito. “Dalam surat permohonan tersebut saya sampaikan bahwa proses pengalihan kepemilikan Hotel Istana Barito yang dilaksanankan di KPKNL Banjarmasin mengandung banyak masalah dan pelanggaran hukum atas peraturan lelang itu sendiri,” tegasnya. (hni) Soesanto Eko W. Kamis, 22 Desember 2011 12:59: Sengketa lahan lagi... Bila sama-sama memiliki dasar kepemilikan tanah, ajukan aja sebagai bukti. Bila… Suni Rabu, 21 Desember 2011 21:30:2 Yth. Walikota Bamjarmasin Mohon ditutup pasar tungging nang hanyar di Jalan Belitung parak Panti Asuhan… hudi Rabu, 21 Desember 2011 20:52:1 saya mau tanya tarif iklan berapa ya? dani Selasa, 20 Desember 2011 12:31 Yth: KPK & kejaksaan, coba selidiki oknum mafia yang coba bermain dalam negosiasi harga pembebasan lahan… cepi Sabtu, 17 Desember 2011 19:53: tolong infonya tentang seleksi pemain yang masih menerima pemain apa sudah tidak di barito putra. 215FE419… DODDY Minggu, 11 Desember 2011 12:01 TGL 12 DESEMBER 2011 - 12 PEBRUARI 2012 ADA PERBAIKAN JALAN DI UNDERPAS KM 172 H. ABIDIN. HARAP MASYARAKAT… Ahmad Tampan Senin, 5 Desember 2011 12:04:5 Radar Banjarmasin online payah, e-papernya basi tarus, kada update pulang berita-berita onlinenya, coba… Donna Senin, 28 November 2011 12:38: Info Lowongan kerja : Dibutuhkan tenaga kerja laki-laki, usia maksimal 25 thaun untuk ditempatkan di… Riyan Jumat, 28 Oktober 2011 20:23:1 Yth :DPRD Komisi IV Bidang pendidikan Banjarmasin....Tolongi am Nasib Guru-Guru Sangat Terpencil yang… fatur Jumat, 21 Oktober 2011 10:14:5 maraknya truck batubara menggunakan jln propinsi di wilayah tanah bumbu dan pelaihari tetapi aparat…




Publikasi ini berisi data-data umum mengenai kependudukan yang sering ditanyakan, yang terdiri dari tabel-tabel dan ulasan singkat yang dirinci per kecamatan. Publikasi ini sudah mencakup 2 kecamatan baru hasil pemekaran, sehingga total kecamatan yang tercakup sebanyak 11 kecamatan.