BANJARBARU – Enam perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di empat kabupaten/kota di Kalsel diprotes warga. Mereka tidak setuju, jika lahan persawahan sebagai tempat mata pencaharian sehari-hari dijadikan kebun sawit. Pasalnya, keberadaan perkebunan kelapa sawit dinilai masyarakat akan menghilangkan pekerjaan mereka tersebut.Informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin dari Walhi Kalsel, enam perusahaan yang kerap dilaporkan masyarakat empat kabupaten/kota (Tabalong, Hulu Sungai Selatan, Tapin dan Tanah Laut) itu yakni PT KAP, PT KIU, PT PAS , PT CPN II, PT SAM, PT KJW. Tokoh masyarakat Desa Talan Kecamatan Banua Lawas Tabalong, Fahrun mengatakan, tidak setuju jika lahan warga seluas 10 ribu hektare dijadikan perkebunan sawit oleh PT CPN II. Dijelaskan Fahrun, Kecamatan Banua Lawas memiliki 7 desa yang terletak sekitar 30 kilometer dari Tanjung. Setiap desa memiliki lahan persawahan masing-masing yang total keseluruhannya sekitar 500 hektare lebih. Kemudian, dari 500 hektare itu, yang masuk di 10 ribu hektare ada sekitar 400 hektare. Sehingga sisa lahan persawahan yang ada hanya 100 hektare.“Rencananya PT CPN II akan menanam sawit seluas 10 ribu hektare yang ada di tujuh desa kami, dari Desa Talan sampai Desa Hafalah. Yang kena itu tidak hanya persawahan warga saja, tapi juga lahan perkebunan sekitar 30 hektare lebih yang letaknya di tengah hutan,” ucapnya didampingi tokoh masyarakat lain, Marajuni kepada Radar Banjarmasin disela agenda Workshop Evaluasi Advokasi Perkebunan Kelapa Sawit Regional Kalimantan di Aula Bapelkes Provinsi Kalsel Kamis (22/12) kemarin.Penanaman sawit di 10 ribu hektare itu kata Fahrun tidak hanya sekadar rencana belaka. Pasalnya, sudah masuk tahap realisasi karena PT CPN II sendiri sudah memasang patok-patok batas lahan seluas 10 ribu hektare tadi. “Kami sempat melakukan penolakan pada saat pengukuran, cuman kami tidak ingin bersifat anarkis. Walaupun ada beberapa warga yang mengadang dengan menggunakan parang,” ucapnya.Penolakan senada juga dilontarkan warga Desa Samuda dan Baruh Jaya Kecamatan Negara. Salah satu warga Desa Samuda yang mengaku memiliki lahan persawahan, Lamsun mengatakan, menolak adanya lahan perkebunan sawit PT SAM. Kendati demikian ungkapnya, PT SAM sendiri sekarang, sudah melakukan penanaman sawit yang mengelilingi lahan persawahan warga.“Dulunya, lahan yang kini ditanami sawit itu adalah lahan persawahan warga. Bidang demi bidang dibeli PT SAM kepada warga dengan harga yang murah. Warga terpaksa menjual karena ekonominya lemah. Sehingga yang tersisa sekarang tinggal 350 hektare,” ucapnya.Pada tahun 2009 kata Lamsun, warga sempat membakar dua eksavator milik PT SAM, karena merasa seenaknya membersihkan lahan persawahan warga. “Pada saat itu, pihak perusahaan seenaknya melakukan pembersihan lahan. Sehingga warga langsung membakar dua eksavator,” ucapnya.Sementara, Bakri, salah satu warga Desa Baruh Jaya juga mengatakan, menolak hadirnya perkebunan PT SAM di lahan persawahan yang mereka tempati. “Kalau di desa kami, masih rencana. Kami tidak ingin persawahan kami diotak-atik dengan hadirnya perkebunan sawit. Kami ingin tetap menjadi petani,” ucapnya. Ditambahkannya, aparat pemerintahan hanya sekadar tutup mata terkait kondisi yang diterima warga tersebut. Padahal, warga gelisah, jika perkebunan sawit itu benar-benar bakal menghinggapi persawahan mereka. “Pemerintahnya ini tutup mata saja. Mendengar, cuma membiarkan saja,” sesalnya.Sementara, di Tapin sendiri, berdasarkan catatan Walhi ada tiga perusahaan yang dekat dengan kawasan masyarakat yakni PT KAP, PT KIU dan PAS. Konflik serupa juga terjadi di Kabupaten Tanah Laut, dimana warga Desa Handil Birayang Atas dan Handil Birayang Bawah, merasa terancam dengan masuknya perusahaan perkebunan PT KJW. Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Hegar Wahyu Hidayat membenarkan bahwa ada sebanyak enam perusahaan sawit yang kerap dilaporkan masyarakat karena menduduki kawasan persawahan atau area rawa. “Ada enam perusahaan yang tercatat di Walhi. Sehingga banyak warga yang selama ini mengandalkan hidup sektor pertanian padi, nelayan rawa dan hutan galam, terancam kehilangan mata pencaharian akibat masuknya perusahaan perkebunan tersebut,” ucapnya didampingi Manajer Kampanye Walhi Kalsel Dwitho FrasetiandyMenurut Hegar, penolakan masyarakat terhadap perkebunan kelapa sawit terjadi karena beberapa hal. Keberadaan perkebunan kelapa sawit dinilai masyarakat akan menghilangkan mata pencaharian sehari-hari mereka yang selama ini tergantung dari lahan rawa. Jika perkebunan kelapa sawit hadir di daerah mereka, lahan rawa yang merupakan hutan galam dipastikan akan berganti menjadi lahan kelapa sawit.“Masyarakat takut galam akan hilang. Ikan di rawa juga akan mati jika ada perkebunan kelapa sawit, dan daerah mereka juga bakal kekeringan. Itu terjadi di empat daerah tersebut, yang sering ditolak masyarakat memang perkebunan yang memanfaatkan lahan rawa,” ujarnya.Ia pun mengeluhkan kinerja aparat pemerintah yang seolah tidak memperhatikan warga yang hidup di kampung persawahan. Hegar mengatakan, seharusnya pemerintah mengevaluasi sistem tata guna lahan ini. “Masyarakat lokal mana yang selama ini, secara turun-temurun menempati wilayah. Mereka seharusnya diberikan hak untuk mengelola,” ucapnya.Kemudian ungkap Hegar, ketika ingin memberikan izin usaha perkebunan sawit, pemerintah seharusnya jeli melihat kehidupan warga sekitar. “Kalau ingin memberikan izin harus melihat kondisi setempat. Tidak bisa hanya menerbitkan izin di atas meja saja,” ucapnya. Selama ini kata Hegar, bibit konflik itu terjadi akibat izin yang tidak melihat kondisi lapangan. Pemerintah ungkapnya hanya tau atau melihat ruang kosong dan tidak berpenghuni di suatu daerah. Padahal kata Hegar, banyak warga yang sangat membutuhkan lahan seperti persawahan yang biasanya berovulusi menjadi sawit. “Jangan seenaknya memberikan izin kepada perusahaan. Memang sebelum beroperasi tidak terlalu menimbulkan masalah, namun setelah beroperasi nanti banyak masyarakat dirugikan. Munculah kekerasan dan intimidasi. Ujung-ujungnya masyarakat yang tersingkirkan,” ucapnya. Sementara itu, keluhan warga Desa Talan Kecamatan Benua Lawas Kabupaten Tabalong direspon oleh pihak PT CPN. Humas PT Cakung Permata Nusa, Amin, ketika dikonfirmasi tadi malam, pihaknya belum melakukan pembukaan lahan. "Kami belum buka lahan, jadi tidak ada masalah. Sampai sekarang masyarakat juga tidak ada yang mempermasalahkan secara langsung," katanya. (mat/ibn/yn/bin)




Publikasi ini berisi data-data umum mengenai kependudukan yang sering ditanyakan, yang terdiri dari tabel-tabel dan ulasan singkat yang dirinci per kecamatan. Publikasi ini sudah mencakup 2 kecamatan baru hasil pemekaran, sehingga total kecamatan yang tercakup sebanyak 11 kecamatan.