Kamis, 15 Desember 2011 "Kalau Bisa Perda di Bicarakan Dulu dengan Pengusaha" Keberadaan sarang burung walet buatan di Kabupaten Tabalong sudah menyebar luas sampai di perkotaan. Bangunan gedung-gedung bertingkat dengan lubang-lubang tanpa jendela dan pintu menjadi tidak aneh bagi masyarakatnya. Tapi, hal itu menjadi kontraversi di semua kalangan. Masyarakat, pemerintah dan lembaga lainnya ada yang berasumsi dampak keberadaannya. Baik soal kesehatan atau ketidaknyamanan sekitarnya.Dengan alasan tersebutlah pemerintah setempat membuat perda-perda terkait pengusahaan tersebut. Mulai Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet, perda no 11 tahun 2011 tentang pengelolaan dan pengusahaannya, serta perda no 8 tahun 2011 tentang restribusi izin mendirikan bangunan. Nah, dari semua peraturan itu Pemkab Tabalong melalui Bagian Hukum Setda Tabalong melaksanakan penyuluhan hukum tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Tabalong yang dilaksanakan di Aula Balai Latihan Kerja Pembataan Selasa (13/12) kemarin.Sebagai peserta di acara tersebut adalah para aparat kecamatan, aparat desa dan pelaku usaha walet di Tabalong. Untuk menyampikan ulasan perda tadi, sengaja dihadirkan lima instansi pemerintah setempat. Terdiri dari Dinas Pendapatan, Kantor Pelayanan Terpadu, Dinas Kehutanan, Dinas Tanaman Pangan Pertanian Perikanan dan Perternakan, serta dari Satpol PP.Selain peserta dan narasumber, Asisten I Bidang Tata Praja Yuzan Noor turut hadir mewakili Bupati Tabalong H Rachman Ramsyi dan menyampaikan sambutan tertulis bupati.Dalam sambutan dikatakan, usaha sarang burung walet sangat menggiurkan bagi pelaku usaha. Sebab, harga sarang burung walet cukup tinggi dipasaran internasional dan bisa mencapai Rp 20 juta perkilogramnya. Ditambah biaya produksi yang tidak terlalu besar, sehingga dianggap wajar ketika usaha tersebut semakin berkembang tiap tahunnya. Dengan melihat perkembangan pengusahaan sarang burung walet, Pemkab Tabalong berupaya mengatur pengelolaan dan pengusahaannya."Peraturan daerah tersebut perlu mendapat perhatian sehingga terjadi kesepahaman antara pemerintah dan pengusaha, serta masyarakat," sebutnya.Dengan paparannya itu, diharapkan agar keberadaan sarang burung walet tidak hanya menguntungkan bagi pengusaha semata, tapi juga memberi kontribusi bagi daerah dan pembangunan Kabupaten Tabalong. Hanya saja, ketika diwawancarai disela kegiatan salah seorang pengusaha sarang burung walet di Pembataan H Syamsul tampaknya merasa berat hati dengan apa yang sudah ditetapkan pemerintah. Pasalnya, penetapan perda tidak mengajak diri dan rekan sesama pengusaha sarang burung walet untuk bernegosiasi dan berdiskusi. "Kami tidak masalah dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan. Kami kan masyarakat harus menjadi warga yang baik. Tapi kalau bisa dalam menetapkan perda sarang walet kami bisa diajak berunding," katanya. *** Riyan Jumat, 28 Oktober 2011 20:23:1 Yth :DPRD Komisi IV Bidang pendidikan Banjarmasin....Tolongi am Nasib Guru-Guru Sangat Terpencil yang… fatur Jumat, 21 Oktober 2011 10:14:5 maraknya truck batubara menggunakan jln propinsi di wilayah tanah bumbu dan pelaihari tetapi aparat… agus Rabu, 28 September 2011 21:36: Seandainya saja Pemerintah daerah atupun pusat atau pun LSM bisa membantu pembebasan lahan milik TNI-AD… ayu p larasati Jumat, 23 September 2011 18:28 banjarbaru semakin sesak berantakan.. macet.. terlalu banyak u-turn nya, jaraknya deket lagi..blm lagi… www.punyaunda.com Kamis, 22 September 2011 19:22 link E-paper Radar banjar udah ulun pasang di blog urang banjar tempat download lagu banjar kalimantan… ali Selasa, 20 September 2011 16:3 tolong sampaikan ....kami kecewa sebagai panitia FASI 2011 dipelaihari Belum dapat uang jerih payah… Gatot Selasa, 20 September 2011 08:5 ANDAIKATA SUNGAI SUNGAI DI KALIMANTAN MENJADI SUNGAI YANG AMAN & NYAMAN untuk TRANSPORTASI AIR, MAKA… yasir Jumat, 16 September 2011 13:05 alhamdulillah telah di lanjut kan nya pengerjaan median jalan di km30 mudah mudahan tidak terjadi lagi… iqbal Rabu, 7 September 2011 20:42:5 please sahabat radar,,,tolong terbitkan berita tentang seputar bisnis sampingan di jawa,,,,yang unik2… mansyah Senin, 22 Agustus 2011 14:03:0 saya jd bingung dgn kades saya dibanyuirang bati2 tidak ada pertanggungjawapan ADD ATAU rapat di bpd…




Publikasi ini berisi data-data umum mengenai kependudukan yang sering ditanyakan, yang terdiri dari tabel-tabel dan ulasan singkat yang dirinci per kecamatan. Publikasi ini sudah mencakup 2 kecamatan baru hasil pemekaran, sehingga total kecamatan yang tercakup sebanyak 11 kecamatan.