Selasa, 13 Desember 2011 Perda Masih Fleksibel Terkait Penataan Parkir di Banjarmasin BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terkesan tidak serius dalam melakukan penataan parkir. Buktinya, banyak kegiatan perparkiran, khususnya yang berada di tepi jalan yang menimbulkan kemacetan arus lalu lintas maupun mengganggu keluar masuknya kendaraan bermotor di tempat pelayanan parkir tersebut, namun seakan dibiarkan saja. Selain melebihi ketentuan batas maksimal tempat pelayanan parkir dan garis pembatas parkir yang telah ditentukan, ada pula tempat pelayanan parkir yang dijadikan layaknya terminal dengan adanya aktivitas bongkar muat. Padahal, dalam peraturan daerah kedua hal itu dilarang dan dinas terkait berhak mengambil tindakan. Bahkan, izin pengelolaan parkirnya bisa saja dicabut. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banjarmasin Rusdiansyah yang dikonfirmasi beralasan bahwa pihaknya terkendala dengan jumlah petugas yang terbatas dan tidak setiap saat bisa berjaga. “Petugas kita terbatas, tidak setiap saat berjaga,” ujarnya. Sedangkan terkait pencabutan izin pengelolaan parkir, hal itu dilakukan dengan berdasarkan pada beberapa pertimbangan, salah satunya adalah dampak pencabutan terhadap perekonomian masyarakat atau dengan kata lain perda masih bersifat fleksibel. “Seperti parkir di (Jl A Yani) Pal Satu. Kalau berdasar UU, seharusnya tidak boleh ada parkir di atas jalan negara. Tapi cara pandangnya harus berbagai sisi, salah satunya ekonomi masyarakat. Dilematis memang karena penertiban ini kaitannya nanti dengan alternatif tempat penggantinya,” katanya. Terlebih, fasilitas parkir di kawasan tersebut sudah ada sebelum UU yang melarangnya terbit. Namun, meskipun kini telah ada UU yang melarang parkir di tepi jalan provinsi seperti Jl A Yani, namun menurutnya UU tersebut tidak bisa diterapkan secara kaku karena dikhawatirkan akan mempengaruhi perekonomian daerah. “Bukan toleransi, tapi sesuai dengan kondisi daerah. Ketika kita kaku berdasarkan UU itu, habis perekonomian kita,” tandasnya. (naz) Riyan Jumat, 28 Oktober 2011 20:23:1 Yth :DPRD Komisi IV Bidang pendidikan Banjarmasin....Tolongi am Nasib Guru-Guru Sangat Terpencil yang… fatur Jumat, 21 Oktober 2011 10:14:5 maraknya truck batubara menggunakan jln propinsi di wilayah tanah bumbu dan pelaihari tetapi aparat… agus Rabu, 28 September 2011 21:36: Seandainya saja Pemerintah daerah atupun pusat atau pun LSM bisa membantu pembebasan lahan milik TNI-AD… ayu p larasati Jumat, 23 September 2011 18:28 banjarbaru semakin sesak berantakan.. macet.. terlalu banyak u-turn nya, jaraknya deket lagi..blm lagi… www.punyaunda.com Kamis, 22 September 2011 19:22 link E-paper Radar banjar udah ulun pasang di blog urang banjar tempat download lagu banjar kalimantan… ali Selasa, 20 September 2011 16:3 tolong sampaikan ....kami kecewa sebagai panitia FASI 2011 dipelaihari Belum dapat uang jerih payah… Gatot Selasa, 20 September 2011 08:5 ANDAIKATA SUNGAI SUNGAI DI KALIMANTAN MENJADI SUNGAI YANG AMAN & NYAMAN untuk TRANSPORTASI AIR, MAKA… yasir Jumat, 16 September 2011 13:05 alhamdulillah telah di lanjut kan nya pengerjaan median jalan di km30 mudah mudahan tidak terjadi lagi… iqbal Rabu, 7 September 2011 20:42:5 please sahabat radar,,,tolong terbitkan berita tentang seputar bisnis sampingan di jawa,,,,yang unik2… mansyah Senin, 22 Agustus 2011 14:03:0 saya jd bingung dgn kades saya dibanyuirang bati2 tidak ada pertanggungjawapan ADD ATAU rapat di bpd…




Publikasi ini berisi data-data umum mengenai kependudukan yang sering ditanyakan, yang terdiri dari tabel-tabel dan ulasan singkat yang dirinci per kecamatan. Publikasi ini sudah mencakup 2 kecamatan baru hasil pemekaran, sehingga total kecamatan yang tercakup sebanyak 11 kecamatan.