Kamis, 22 Desember 2011 PTT Juga Dapat Pensiun Hak Sama dengan PNS, Jenjang Karir Berbeda JAKARTA - Posisi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap (PTT) akan disamakan di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya sama-sama disebut sebagai ASN. Sama-sama juga mendapatkan gaji dan pensiun."RUU ASN ini cukup reformis. Di dalamnya mengatur tentang posisi PNS dan PTT, sehingga masyarakat tidak lagi berburu menjadi PNS. Karena yang disebut ASN itu adalah PNS dan PTT," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Rabu (21/12).Yang membedakan PNS dan PTT hanya pada jenjang karir. Jika PNS ada pola karirnya, PTT tidak memilikinya. PTT menjalankan fungsi pemerintahan dan berdasarkan kontrak kerja."Jadi kalau butuh sopir, tukang sapu, dan tenaga lainnya yang tidak butuh pendidikan tinggi bisa lewat kontrak kerja," ucapnya.Mengenai kesejahteraan, PTT mendapatkan hak sama seperti PNS. Di antaranya ada gaji tetap, tunjangan kesehatan dan pensiun."Dengan persamaan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi berpikir PNS merupakan satu-satunya pekerjaan di pemerintahan. PTT juga cukup menjanjikan. Pekerjaannya lebih profesional. Kalau baik diperpanjang masa kerjanya, sebaliknya bila jelek, kontraknya diputus," tuturnya.Eko Prasojo menambahkan, PNS bukan tempat penampungan tenaga kerja. Tapi merupakan tempat bagi orang-orang yang punya kompetensi dan profesional.Sementara itu, terkait program reformasi birokrasi selama ini belum dirasakan masyarakat. Kemenpan-RB menargetkan di 2014 bisa tercipta birokrasi yang efisien, partisipatif, dan berbasis aparatur operasional."Reformasi birokrasi memang sudah berjalan sejak 2004 lalu. Perubahannya ada, tapi belum dirasakan masyarakat. Artinya perubahannya hanya mengena pada instansinya, sedangkan masyarakat tidak," ungkap Eko Prasojo di Jakarta, Rabu (21/12).Dia mencontohkan tentang pengurusan KTP atau kartu kuning yang masih diwarnai pungutan. Padahal di dalam aturan, tidak dibebankan biaya apapun. Demikian juga pengurusan SIM yang tanpa pelicin bisa berminggu-minggu lamanya."Beberapa kali saya ketemu dengan masyarakat yang mengeluhkan, katanya sudah reformasi tapi kok masih ada pungutan liar," ujar guru besar UI ini.Untuk menjawab keluhan itu, Eko Prasojo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah agenda reformasi yang akan digulirkan tahun depan. Salah satunya adalah RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU Administrasi Pemerintahan dan RPP tentang Pelayan Publik."Di dalam aturan RUU dan RPP ini akan mengatur tentang bagaimana aparatur melayani publik dan apa sanksinya bagi aparatur yang merugikan masyarakat," tandasnya. (esy/jpnn) Riyan Jumat, 28 Oktober 2011 20:23:1 Yth :DPRD Komisi IV Bidang pendidikan Banjarmasin....Tolongi am Nasib Guru-Guru Sangat Terpencil yang… fatur Jumat, 21 Oktober 2011 10:14:5 maraknya truck batubara menggunakan jln propinsi di wilayah tanah bumbu dan pelaihari tetapi aparat… agus Rabu, 28 September 2011 21:36: Seandainya saja Pemerintah daerah atupun pusat atau pun LSM bisa membantu pembebasan lahan milik TNI-AD… ayu p larasati Jumat, 23 September 2011 18:28 banjarbaru semakin sesak berantakan.. macet.. terlalu banyak u-turn nya, jaraknya deket lagi..blm lagi… www.punyaunda.com Kamis, 22 September 2011 19:22 link E-paper Radar banjar udah ulun pasang di blog urang banjar tempat download lagu banjar kalimantan… ali Selasa, 20 September 2011 16:3 tolong sampaikan ....kami kecewa sebagai panitia FASI 2011 dipelaihari Belum dapat uang jerih payah… Gatot Selasa, 20 September 2011 08:5 ANDAIKATA SUNGAI SUNGAI DI KALIMANTAN MENJADI SUNGAI YANG AMAN & NYAMAN untuk TRANSPORTASI AIR, MAKA… yasir Jumat, 16 September 2011 13:05 alhamdulillah telah di lanjut kan nya pengerjaan median jalan di km30 mudah mudahan tidak terjadi lagi… iqbal Rabu, 7 September 2011 20:42:5 please sahabat radar,,,tolong terbitkan berita tentang seputar bisnis sampingan di jawa,,,,yang unik2… mansyah Senin, 22 Agustus 2011 14:03:0 saya jd bingung dgn kades saya dibanyuirang bati2 tidak ada pertanggungjawapan ADD ATAU rapat di bpd…




Publikasi ini berisi data-data umum mengenai kependudukan yang sering ditanyakan, yang terdiri dari tabel-tabel dan ulasan singkat yang dirinci per kecamatan. Publikasi ini sudah mencakup 2 kecamatan baru hasil pemekaran, sehingga total kecamatan yang tercakup sebanyak 11 kecamatan.