Rabu, 7 Desember 2011 Rp 1.000 Akan Jadi Rp 1 Tahun Depan, RUU Redenominasi Rupiah Diajukan ke DPR JAKARTA - Pemerintah bakal mengajukan RUU Redenominasi Rupiah ke DPR. Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, draf undang-undang yang mengatur penyederhanaan penyebutan mata uang rupiah segera dibahas tahun depan. Menurut Menkeu, draf RUU tersebut sudah sampai tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Substansi dari RUU tersebut merupakan hasil koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia. "Nanti kalau sudah selesai harmonisasi, RUU Redenominasi kami akan masukkan ke DPR. Kami harapkan bisa dibahas 2012," kata Agus setelah sosialisasi Undang-Undang Mata Uang di Jakarta kemarin. Agus mengatakan, secara prinsip pemerintah mendukung usul bank sentral mengenai redenominasi. Namun, untuk bisa diimplementasikan, setidaknya butuh waktu 5-10 tahun lagi. Pemerintah, kata Agus, harus mempelajari dampak positif dan negatif dari kebijakan tersebut lebih dahulu. "Kami akan mengambil pelajaran dari negara-negara yang sudah sukses menjalankan redenominasi uang dan tentu kami juga ambil pelajaran dari negara yang tidak berhasil. Kami mengharapkan nanti untuk Indonesia akan berhasil," kata Agus. Redenominasi berbeda dengan devaluasi mata uang era Orde Lama. Sebab, nilai uang tidak berubah. Perubahan hanya pada penyebutan. Misalnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1. Namun, nilai mata uang yang diredenominasi tetap sama. Dengan disahkannya Undang-Undang No 7/2011 tentang Mata Uang pada Mei lalu, penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi keuangan dan perdagangan menjadi mengikat bagi setiap orang atau badan. Dalam pasal 21 dan 23 disebutkan kewajiban penggunaan uang rupiah sebagai alat pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lain, serta larangan menolak pembayaran dengan rupiah bagi penerima pembayaran. "Kalau seandainya di daerah perbatasan atau di daerah pariwisata kemudian ada pihak yang melakukan kegiatan ekonomi dan tidak mau menerima pembayaran dalam rupiah, itu nanti akan diangggap melanggar hukum," ujar Agus. Menurut dia, rupiah harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Pengaturan ini hanya terbatas pada uang kartal (kertas dan logam). Transaksi dengan uang giral akan diatur tersendiri. Menkeu berharap agar kedudukan rupiah akan semakin kuat dengan dijalankannya UU Mata Uang. (sof/c1/nw) Riyan Jumat, 28 Oktober 2011 20:23:1 Yth :DPRD Komisi IV Bidang pendidikan Banjarmasin....Tolongi am Nasib Guru-Guru Sangat Terpencil yang… fatur Jumat, 21 Oktober 2011 10:14:5 maraknya truck batubara menggunakan jln propinsi di wilayah tanah bumbu dan pelaihari tetapi aparat… agus Rabu, 28 September 2011 21:36: Seandainya saja Pemerintah daerah atupun pusat atau pun LSM bisa membantu pembebasan lahan milik TNI-AD… ayu p larasati Jumat, 23 September 2011 18:28 banjarbaru semakin sesak berantakan.. macet.. terlalu banyak u-turn nya, jaraknya deket lagi..blm lagi… www.punyaunda.com Kamis, 22 September 2011 19:22 link E-paper Radar banjar udah ulun pasang di blog urang banjar tempat download lagu banjar kalimantan… ali Selasa, 20 September 2011 16:3 tolong sampaikan ....kami kecewa sebagai panitia FASI 2011 dipelaihari Belum dapat uang jerih payah… Gatot Selasa, 20 September 2011 08:5 ANDAIKATA SUNGAI SUNGAI DI KALIMANTAN MENJADI SUNGAI YANG AMAN & NYAMAN untuk TRANSPORTASI AIR, MAKA… yasir Jumat, 16 September 2011 13:05 alhamdulillah telah di lanjut kan nya pengerjaan median jalan di km30 mudah mudahan tidak terjadi lagi… iqbal Rabu, 7 September 2011 20:42:5 please sahabat radar,,,tolong terbitkan berita tentang seputar bisnis sampingan di jawa,,,,yang unik2… mansyah Senin, 22 Agustus 2011 14:03:0 saya jd bingung dgn kades saya dibanyuirang bati2 tidak ada pertanggungjawapan ADD ATAU rapat di bpd…




Publikasi ini berisi data-data umum mengenai kependudukan yang sering ditanyakan, yang terdiri dari tabel-tabel dan ulasan singkat yang dirinci per kecamatan. Publikasi ini sudah mencakup 2 kecamatan baru hasil pemekaran, sehingga total kecamatan yang tercakup sebanyak 11 kecamatan.