Kamis, 1 Desember 2011 Satpol PP Tangani Trantib dan Linmas KOTABARU – Perda tentang Satpol PP Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2006, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan Akhmad Rivai, dalam menyikapi ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang menjelaskan selambat-lambatnya pada 6 Januari 2012, SOTK Satpol PP yang ada harus dilakukan penyesuaian. “Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Artinya tugas perlindungan masyarakat merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dengan demikian fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini berada pada SKPD Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi fungsi Satpol PP,” jelasnya. Di samping itu, menurut Rivai, Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban non justisia terhadap warga, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan atau peraturan kepala daerah, menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Serta fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat, melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan peraturan kepala daerah, melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan peraturan kepala daerah. “Dengan terjadinya perubahan fungsi maka konsekuensinya formasi jabatan pada SOTK yang akan dibentuk jelas bertambah dari yang semula,"ujarnya. (ins) Riyan Jumat, 28 Oktober 2011 20:23:1 Yth :DPRD Komisi IV Bidang pendidikan Banjarmasin....Tolongi am Nasib Guru-Guru Sangat Terpencil yang… fatur Jumat, 21 Oktober 2011 10:14:5 maraknya truck batubara menggunakan jln propinsi di wilayah tanah bumbu dan pelaihari tetapi aparat… agus Rabu, 28 September 2011 21:36: Seandainya saja Pemerintah daerah atupun pusat atau pun LSM bisa membantu pembebasan lahan milik TNI-AD… ayu p larasati Jumat, 23 September 2011 18:28 banjarbaru semakin sesak berantakan.. macet.. terlalu banyak u-turn nya, jaraknya deket lagi..blm lagi… www.punyaunda.com Kamis, 22 September 2011 19:22 link E-paper Radar banjar udah ulun pasang di blog urang banjar tempat download lagu banjar kalimantan… ali Selasa, 20 September 2011 16:3 tolong sampaikan ....kami kecewa sebagai panitia FASI 2011 dipelaihari Belum dapat uang jerih payah… Gatot Selasa, 20 September 2011 08:5 ANDAIKATA SUNGAI SUNGAI DI KALIMANTAN MENJADI SUNGAI YANG AMAN & NYAMAN untuk TRANSPORTASI AIR, MAKA… yasir Jumat, 16 September 2011 13:05 alhamdulillah telah di lanjut kan nya pengerjaan median jalan di km30 mudah mudahan tidak terjadi lagi… iqbal Rabu, 7 September 2011 20:42:5 please sahabat radar,,,tolong terbitkan berita tentang seputar bisnis sampingan di jawa,,,,yang unik2… mansyah Senin, 22 Agustus 2011 14:03:0 saya jd bingung dgn kades saya dibanyuirang bati2 tidak ada pertanggungjawapan ADD ATAU rapat di bpd…




Publikasi ini berisi data-data umum mengenai kependudukan yang sering ditanyakan, yang terdiri dari tabel-tabel dan ulasan singkat yang dirinci per kecamatan. Publikasi ini sudah mencakup 2 kecamatan baru hasil pemekaran, sehingga total kecamatan yang tercakup sebanyak 11 kecamatan.