Senin, 28 November 2011 Status PNS Wahidah Terancam Dicabut MARTAPURA - Polemik di internal Akademi Kebidanan (Akbid) Martapura mulai menyeret individu manajemen Akbid. Betapa tidak, setelah diberhentikan sebagai Direktur Akbid Martapura, Hj Noor Wahidah juga terancam kehilangan status kepegawaian negeri sipilnya.Bupati Banjar Pangeran Khairul Saleh kepada Radar Banjarmasin kemarin tak menampik hal tersebut. Menurutnya, rencana memberhentikan secara tidak hormat Noor Wahidah sebagai pegawai negeri sipil Pemkab Banjar lantaran yang bersangkutan tidak menjalankan kewajibannya sebagai pegawai negeri sipil.“Dia sudah 46 hari tidak masuk kerja. Dalam aturan PP 53 Tahun 2010 jika ada PNS yang tidak masuk kerja sama atau lebih dari itu dalam kurun waktu satu tahun dia harus diberhentikan karena sudah dianggap indisipliner,” ungkapnya.Namun katanya, pihaknya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkab Banjar tidak bisa serta-merta begitu saja mengeluarkan keputusan memberhentikan seorang pegawai negeri sipil. “Makannya saya sendiri tidak bisa memberhentikan begitu saja, karena ini masalah aturan. Jadi hal ini sedang dikaji BKD,” tukasnya.Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banjar, Drs H Effani Redhan saat dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, yang bersangkutan (Noor Wahidah, Red) memang tercatat lebih dari 46 hari tidak masuk kerja. Dalam PP 53 Tahun 2010 pasal 10 ayat 9 huruf d tentang disiplin pegawai negeri sipil katanya menyebut bahwa jika selama 46 hari kerja atau lebih pegawai negeri sipil tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi pemberhentian secara tidak hormat (Lebih jelas lihat grafis). “Itu termasuk dalam hukuman disiplin berat dikarenakan pegawai tersebut sudah tidak bisa dibina lagi,” ujarnya.Dalam mekanismenya kata dia, memang ada tahapan pemberian sanksi hingga seorang pegawai negeri sipil bisa dikenai hukuman disiplin berat. Namun katanya, semua tahapan mulai dari teguran hingga pembebasan dari jabatan struktural tetap tidak mampu membuat yang bersangkutan mematuhi aturan. “Dalam kasus ini, sebenarnya ini sudah kelewatan pelanggarannya. Kalau BKD sendiri sudah bisa menetapkan masalah ini,” ujarnya.Hanya saja, soal keputusan memberikan sanksi terhadap pegawai negeri sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Daerah. Oleh karenanya kata dia, masalah ini sudah dilimpahkan dan diproses secara intensif oleh Inspektorat Banjar untuk mengkaji bentuk sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan. “Kepala daerah tentu membutuhkan pertimbangan, makannya masalah ini diproses Inspektorat Banjar untuk membuat telaahan atau rekomendasi agar keputusan yang dikeluarkan Bupati memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkasnya. (bem/ij/ram)#Tahapan Hukuman Disiplin PNS dalam PP 53 Tahun 2010Kategori Perbuatan (Tak masuk kerja) SanksiDisiplin Ringan Selama 5 hari Teguran lisan(pasal 8) 6 - 10 hari kerja Teguran tertulis 11 - 15 hari kerja Pernyataan tak puas secara tertulis Disiplin Sedang 16 - 20 hari kerja Penundaan KGB satu tahun(pasal 9) 21 - 25 hari kerja Penundaan kenaikan pangkat 1 tahun 26 - 30 hari kerja Penurunan pangkat setingkat 1 tahunDisiplin Berat 31 - 35 hari kerja Penurunan pangkat setingkat 3 tahun(pasal 10) 36 - 40 hari kerja Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. 41 - 45 hari kerja Pembebasan dari jabatan struktural 46 hari kerja atau lebih Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.Sumber : PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Riyan Jumat, 28 Oktober 2011 20:23:1 Yth :DPRD Komisi IV Bidang pendidikan Banjarmasin....Tolongi am Nasib Guru-Guru Sangat Terpencil yang… fatur Jumat, 21 Oktober 2011 10:14:5 maraknya truck batubara menggunakan jln propinsi di wilayah tanah bumbu dan pelaihari tetapi aparat… agus Rabu, 28 September 2011 21:36: Seandainya saja Pemerintah daerah atupun pusat atau pun LSM bisa membantu pembebasan lahan milik TNI-AD… ayu p larasati Jumat, 23 September 2011 18:28 banjarbaru semakin sesak berantakan.. macet.. terlalu banyak u-turn nya, jaraknya deket lagi..blm lagi… www.punyaunda.com Kamis, 22 September 2011 19:22 link E-paper Radar banjar udah ulun pasang di blog urang banjar tempat download lagu banjar kalimantan… ali Selasa, 20 September 2011 16:3 tolong sampaikan ....kami kecewa sebagai panitia FASI 2011 dipelaihari Belum dapat uang jerih payah… Gatot Selasa, 20 September 2011 08:5 ANDAIKATA SUNGAI SUNGAI DI KALIMANTAN MENJADI SUNGAI YANG AMAN & NYAMAN untuk TRANSPORTASI AIR, MAKA… yasir Jumat, 16 September 2011 13:05 alhamdulillah telah di lanjut kan nya pengerjaan median jalan di km30 mudah mudahan tidak terjadi lagi… iqbal Rabu, 7 September 2011 20:42:5 please sahabat radar,,,tolong terbitkan berita tentang seputar bisnis sampingan di jawa,,,,yang unik2… mansyah Senin, 22 Agustus 2011 14:03:0 saya jd bingung dgn kades saya dibanyuirang bati2 tidak ada pertanggungjawapan ADD ATAU rapat di bpd…




Publikasi ini berisi data-data umum mengenai kependudukan yang sering ditanyakan, yang terdiri dari tabel-tabel dan ulasan singkat yang dirinci per kecamatan. Publikasi ini sudah mencakup 2 kecamatan baru hasil pemekaran, sehingga total kecamatan yang tercakup sebanyak 11 kecamatan.