Kamis, 22 Desember 2011 UPPD Kotabaru Lampaui Target - PAD Pajak Kendaraan Bermotor KOTABARU – Kabupaten Kotabaru merupakan salah satu daerah penghasil tambang dan perkebunan. Melalui dua sektor itu maka ekonomi masyarakat semakin meningkat setiap tahunnya. Peningkatan kesejahteraan ekonomi berdampak membaiknya daya beli masyarakat, termasuk kendaraan bermotor. Hasilnya, UPPD Kotabaru mengalami kenaikan pendapatan PAD Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menggembirakan, melampaui target ditentukan. Kepala UPPD Kotabaru Noor Arifin SSos Map membeberkan, UPPD Kotabaru dari target semula Rp29.366.944.000 menjadi Rp40.287.788.000 saat ditetapkan target perubahan. “Alhamdulillah kami sudah tembus empat puluh miliar lebih atau 100,81 persen sampai bulan Nopember” ujarnya. Noor Arifin mengatakan Kepada Radar Banjarmasin, di akhir Desember ini pihaknya optimis mampu tembus 110 persen dalam pencapaian target pendapatan pajak kendaraan bermotor. Terutama pajak alat berat sesuai arahan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalsel H Gustava Yandi. Di tahun mendatang akan capai target lebih dari ini, tentunya dengan peran serta masyarakat. Sudah empat perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kotabaru telah membayar pajak alat beratnya, yakni PT Thiess Indonesia Senaken, PT Buma, PT Pelindo III, dan PT Inhutani. Sedangkan PT Indocement Tungga Prakarsa sudah memberikan data kepemilikan alat berat dan siap untuk membayar. “Januari 2012 mendatang, UPPD Kotabaru akan meluncurkan mobil Samsat keliling yang di usulkan oleh Bupati Kotabaru untuk wilayah seberang. Agar masyarakat wajib pajak dapat lebih menyadari akan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Mudah-mudahan kedepannya akan dibangun kantor, ujarnya. Untuk kendaraan dinas juga mempunyai kabar baik, kebanyakan dibayar pajaknya. Tiap bulan selalu ada sekitar 25 buah masuk. Rata-rata pendapatan diterima UPPD Kotabaru mencapai 100 lebih berkas roda dua maupun roda empat. “Bagi setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotabaru, agar segera memberikan data kepemilikan alat beratnya. Dan membayar pajaknya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 dan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak alat berat, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan dan denda” himbaunya. (lai/*/day) Riyan Jumat, 28 Oktober 2011 20:23:1 Yth :DPRD Komisi IV Bidang pendidikan Banjarmasin....Tolongi am Nasib Guru-Guru Sangat Terpencil yang… fatur Jumat, 21 Oktober 2011 10:14:5 maraknya truck batubara menggunakan jln propinsi di wilayah tanah bumbu dan pelaihari tetapi aparat… agus Rabu, 28 September 2011 21:36: Seandainya saja Pemerintah daerah atupun pusat atau pun LSM bisa membantu pembebasan lahan milik TNI-AD… ayu p larasati Jumat, 23 September 2011 18:28 banjarbaru semakin sesak berantakan.. macet.. terlalu banyak u-turn nya, jaraknya deket lagi..blm lagi… www.punyaunda.com Kamis, 22 September 2011 19:22 link E-paper Radar banjar udah ulun pasang di blog urang banjar tempat download lagu banjar kalimantan… ali Selasa, 20 September 2011 16:3 tolong sampaikan ....kami kecewa sebagai panitia FASI 2011 dipelaihari Belum dapat uang jerih payah… Gatot Selasa, 20 September 2011 08:5 ANDAIKATA SUNGAI SUNGAI DI KALIMANTAN MENJADI SUNGAI YANG AMAN & NYAMAN untuk TRANSPORTASI AIR, MAKA… yasir Jumat, 16 September 2011 13:05 alhamdulillah telah di lanjut kan nya pengerjaan median jalan di km30 mudah mudahan tidak terjadi lagi… iqbal Rabu, 7 September 2011 20:42:5 please sahabat radar,,,tolong terbitkan berita tentang seputar bisnis sampingan di jawa,,,,yang unik2… mansyah Senin, 22 Agustus 2011 14:03:0 saya jd bingung dgn kades saya dibanyuirang bati2 tidak ada pertanggungjawapan ADD ATAU rapat di bpd…




Publikasi ini berisi data-data umum mengenai kependudukan yang sering ditanyakan, yang terdiri dari tabel-tabel dan ulasan singkat yang dirinci per kecamatan. Publikasi ini sudah mencakup 2 kecamatan baru hasil pemekaran, sehingga total kecamatan yang tercakup sebanyak 11 kecamatan.