RPJP Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2005 - 2025
Ditulis oleh AdministratorRencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Tanah Laut adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun, disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional yang menjabarkan tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional. RPJP daerah ini juga mengandung Visi, misi dan arah pembangunan daerah Kabupaten Daerah Tanah Laut untuk periode 2005 – 2025.
Untuk mewujudkan pembangunan yang berhasil dengan baik diperlukan arahan dan pola yang teratur, terencana serta dapat dimonitor pelaksanaannya dengan seksama. Untuk maksud tersebut Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah ini sudah diusahakan disusun secara cermat dan rasional berdasarkan potensi sumberdaya yang dimiliki. RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional serta RPJP Provinsi. Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan: a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan; b. musyawarah perencanaan pembangunan; dan c. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan. Kepala Bappeda adalah pihak yang bertanggungjawab dalam kegiatan menyiapkan rancangan RPJP Daerah. RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Kedudukan RPJP Daerah ini sangat penting dalam konteks pembangunan daerah. Penting dan sentralnya kedudukan RPJP Daerah ini dalam menentukan haluan dan arah pembangunan di daerah ini karena kandungan yang termuat di dalamnya merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut maupun masyarakat termasuk dunia usaha untuk bersinergi dalam pelaksanaan program pembangunan. Untuk itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaannya sebagai berikut.
Pemerintah Kabupaten wajib menerapkan 3 pilar dari Good Governance yang meliputi transparansi, akuntabilitas dan partisipasi dalam melaksanakan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian visi, misi dan arah pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJP Kabupaten Tanah Laut 2005-2025 ini
Transparansi berarti terbukanya akses bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap setiap informasi terkait —seperti berbagai peraturan dan perundang-undangan, serta kebijakan pemerintah– dengan biaya yang minimal. Transparansi dibangun atas pijakan kebebasan arus informasi yang memadai disediakan untuk dipahami dan dapat dipantau. Demikian pula dengan RPJP ini, semua pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengaksesnya secara mudah.
Akuntabilitas atau accountability adalah kapasitas suatu instansi pemerintahan untuk bertanggung gugat atas keberhasilan maupun kegagalannya dalam melaksanakan misi guna mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan secara periodik. Setiap instansi pemerintah mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pencapaian organisasinya dalam pengelolaan sumberdaya yang dipercayakan kepadanya, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, sampai pada pemantauan dan evaluasi. Akuntabilitas merupakan kunci untuk memastikan bahwa kekuasaan itu dijalankan dengan baik dan sesuai dengan kepentingan publik. Untuk itu, akuntabilitas mensyaratkan kejelasan tentang siapa yang bertanggung-gugat, kepada siapa, dan apa yang dipertanggung-gugatkan. Akuntabilitas bisa berarti pula penetapan sejumlah kriteria dan indikator untuk mengukur kinerja instansi pemerintah, serta mekanisme yang dapat mengontrol dan memastikan tercapainya berbagai standar tersebut.
Partisipasi merupakan perwujudan dari berubahnya paradigma mengenai peran masyarakat dalam pembangunan. Masyarakat bukanlah sekedar penerima manfaat (beneficiaries) atau objek belaka, melainkan agen pembangunan (subjek) yang mempunyai porsi yang penting. . Dalam proses perumusannya, RPJP Daerah ini melibatkan secara partisipatif khalayak lintas pelaku pembangunan yang luas untuk memastikan terbangunnya kesepahaman dan komitmen bersama antara para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan publik di satu pihak dengan kalangan berasal dari dunia usaha, perguruan tinggi/akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat yang mewakili aspirasi masyarakat madani (civil society). Untuk mencapai keterpaduan dan sinkronisasi proses perumusan dilakukan melalui Musrenbangda.
Pemerintah daerah Kabupaten Tanah Laut, serta masyarakat termasuk dunia usaha berkewajiban untuk melaksanakan visi, misi dan arah pembangunan RPJP Kabupaten Tanah Laut 2005-2025 dengan sebaik-baiknya. Bupati Tanah Laut setiap periode jabatannya berkewajiban untuk menjabarkan visi, misi dan arah pembangunan RPJP Kabupaten Tanah Laut 2005-2025 ke dalam RPJM Daerah Kabupaten Tanah Laut yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pokok pembangunan yang nantinya akan menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD.
Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut, Bupati Tanah Laut, Sekretariat Daerah, dinas-dinas, badan-badan, kantor-kantor, dan kecamatan dalam jajaran organisasi pemerintah Kabupaten Tanah Laut, masyarakat, dan sektor swasta berkewajiban menjamin konsistensi antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Tanah Laut 2005-2025 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Tanah Laut, Rencana Strategis (Renstra) SKPD Kabupaten Tanah Laut, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah Kabupaten Tanah Laut, dan Rencana Kerja (Renja) SKPD Kabupaten Tanah Laut.
