Tujuan, Kebijakan dan Strategi Wilayah Kabupaten Tanah Laut
Sebelum menentukan kebijakan dan strategi penataan ruang, maka dirumuskan skenario dasar untuk menentukan arah pengembangan sehingga perkembangan dan pembangunan wilayah dapat terorientasi dan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran perencanaan. Adapun skenario dasar dalam pengembangan wilayah Kabupaten Tanah Laut, meliputi :
- Spesifikasi pengembangan wilayah Kabupaten Tanah Laut kedalam tiga kelompok besar wilayah yang mencakup wilayah utara, wilayah tengah dan wilayah timur.
- Deregulasi pendorong investasi untuk wilayah strategis ekonomi.
- Penyediaan sarana dan prasarana dasar untuk investasi masyarakat.
- Pencegahan daerah rawan bencana.
- Pengembangan budidaya kawasan.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENETAPAN STRUKTUR RUANG WILAYAH
Tujuan penetapan struktur ruang wilayah Kabupaten Tanah Laut adalah untuk meningkatkan keserasian ruang Kabupaten Tanah Laut. Kebijakan dan strategi penetapan struktur ruang ini meliputi strategi terkait dengan : sistem perdesaan, sistem perkotaan, fungsi wilayah, serta sistem jaringan prasarana wilayah di Kabupaten Tanah Laut. Stretegi ini berkaitan dengan penetapan sistem pusat perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Tanah Laut dilakukan dengan mengembangkan kawasan perdesaan dan perkotaan mulai dari PKL (Pusat Kegiatan Lokal), PPK (Pusat Pelayanan Kawasan), dan PPL (Pusat Pelayanan Lingkungan).
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Kebijakan dan strategi (1) Peningkatan Sumberdaya manusia dalam meningkatkan perkembangan wilayah.
- Melakukan kegiatan Pelatihan di bidang ekonomi untuk mengantisipasi terjadinya peralihan mata pencaharian.
- Mendorong perkembangan penduduk kearah barat dan timur untuk mengurangi kepadatan seperti percepatan pembangunan wilayah timur dan utara.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI SISTEM PERDESAAN
Kebijakan dan Strategi sistem perdesaan ini menjelaskan tentang struktur perdesaan yang menggambarkan sistem perdesaan yang berkaitan dengan perkotaan secara keseluruhan yang mampu meningkatkan keserasian tata ruang wilayah.
Kebijakan dan strategi (1) Pengembangan kawasan perdesaan sesuai potensi masing-masing kawasan yang dihubungkan dengan pusat kegiatan pada setiap kawasan perdesaan.
Strategi :
- Pengembangan kawasan perdesaan berbasis hasil perkebunan pada wilayah Kabupaten Tanah Laut;
- Peningkatan pertanian berbasis hortikultura pada wilayah kawasan pertanian lahan kering di Tanah Laut; serta
- Pengembangan pusat pengolahan dan hasil pertanian pada pusat produksi di kawasan perdesaan yang melipti kecamatan Pelaihari, Panyipatan dan Batu Ampar.
Kebijakan dan strategi (2) Memprioritaskan pengembangan kawasan agropolitan untuk mendorong pertumbuhan kawasan perdesaan di wilayah Tanah Laut Tengah.
- Mendorong peningkatan produksi, pengolahan dan pemasaran produk pertanian unggulan sebagai satu kesatuan sistem di Kecamatan Pelaihari, Batu Ampar dan Panyipatan;
- Pengembangan infrastruktur penunjang agropolitan; serta
- Pengembangan kelembagaan penunjang agropolitan.
Kebijakan dan strategi (3) Mengembangkan pusat desa mulai dari tingkat dusun sampai pusat desa secara berhirarki.
- Pembentukan pusat pelayanan permukiman perdesaan pada tingkat dusun terutama pada permukiman perdesaan yang berbentuk cluster;
- Pengembangan pusat kawasan perdesaan secara mandiri;
- Pengembangan kawasan perdesaan potensial secara ekonomi melalui desa pusat pertumbuhan; serta
- Meningkatkan interaksi antara pusat kegiatan perdesaan dan perkotaan secara berjenjang.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI SISTEM PERKOTAAN
Pengembangan sistem perkotaan dilakukan secara berjenjang mulai dari perkotaan sebagai Pusat kegiatan lokal (PKL) sebagai pusat Kabupaten, pusat Pelayanan kawasan (PPK) sebagai kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai pusat pelayanan kecamatan dan pusat pelayanan lingkungan (PPL) yang berfungsi sebagai pusat pelayanan lingkungan untuk melayani kelgiatan skala antar desa.
Kebijakan dan strategi (1) Pengembangan pusat kegiatan secara berjenjang dan bertahap sesuai pengembangan perkotaan secara keseluruhan.
- Pengembangan perkotaan utama di Kabupaten Tanah Laut sebagai pusat pelayanan di Perkotaan Pelaihari dan Perkotaan Bati-Bati sebagi Pusat Kegiatan Lokal (PKL dalam lingkup nasional) dan Bati-Bati Yang berfungsi sebagai PPK dan PKLp yang merupakan kawsan perkotaan yang akan dipromosikan sebagai PKL dikemudian hari mengingat kawasan perkotaan Bati-Bati merupakan bagian dari kawasan strategis Banjarmasin Raya dan perkotaan Takisung, Jorong dan Kintap sebagai PPK serta kecamatan Kurau, Bumi Makmur, Tambang Ulang, Batu Ampar dan Panyipatan sebagai PPL;
- Mendorong dan mempersiapkan Perkotaan Bati-Bati dan sekitarnya sebagai perkotaan utama dalam konteks Metropolitan Banjarmasin;
- Mendorong pengembangan Perkotaan Bati-Bati sebagai perkotaan dengan fungsi utama industri pengolahan dan industri pertanian; serta
- Perkotaan Pelaihari ditekankan sebagai perkotaan dengan fungsi pemerintahan dan sosial.
Kebijakan dan strategi (2) Membentuk pusat kegiatan yang terintegrasi dan berhirarki di Kabupaten Tanah Laut.
- Pemantapan pengembangan Perkotaan pelaihari dan Perkotaan bati-Bati;
- Pengembangan dan pemantapan Perkotaan Bati-Bati sebagai PPK dan PKLp;
- Pengembangan perkotaan Kintap sebagai PPK; serta
- Pengembangan perkotaan ibukota kecamatan yang bukan sebagai PPK sebagai PPL.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENETAPAN FUNGSI KAWASAN PERDESAAN DAN KAWASAN PERKOTAAN
Penataan kawasan desa-kota mengatur fungsi-fungsi pusat kawasan berkaitan dengan pelayanan dan distribusi fasilitas.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENETAPAN FUNGSI KAWASAN PERDESAAN
Kebijakan dan strategi (1) Pengembangan produk unggulan perdesaan.
- Pada kawasan perdesaan yang berpotensi sebagai pusat sentra produksi;
- Pengembangan fungsi kawasan perdesaan sesuai potensi wilayah, yakni perdesaan terletak di dataran tinggi untuk hutan lindung, hutan produksi, perkebunan dan hortikultura, perdesaan di dataran rendah untuk pertanian pangan, dan perdesaan pesisir pengembangan perikanan;
- Peningkatan nilai tambah produk pertanian dengan pengolahan hasil;
- Mendorong eksport hasil pertanian unggulan daerah; serta
- Pengembangan fasilitas sentra produksi-pemasaran pada pusat kegiatan ekonomi.
Kebijakan dan strategi (2) Penetapan kawasan lahan abadi pertanian pangan.
- Peningkatan sarana dan prasarana pertanian untuk meningkatkan nilai produktivitas pertanian;
- Pemberian insentif pada lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan abadi pertanian pangan; serta
- Pengendalian secara ketat kawasan yang telah ditetapkan sebagai lahan abadi pertanian pangan.
Kebijakan dan strategi (3) Pengembangan sistem agropolitan pada kawasan potensial.
- Pengembangan produk unggulan disertai pengolahan dan perluasan jaringan pemasaran;
- Menetapkan prioritas pengembangan kawasan agropolitan dengan mengarahkan pada Kecamatan Pelaihari, Batu Ampar dan Panyipatan sebagai sentra produksi jagung;
- Peningkatan kemampuan permodalan melalui kerjasama dengan swasta dan pemerintah; serta
- Pengembangan sistem informasi dan teknologi pertanian.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENETAPAN FUNGSI KAWASAN PERKOTAAN
Kebijakan dan strategi (1) Memberikan pelayanan sosial ekonomi sesuai potensi kawasan perkotaan dan peran yang harus diemban dalam skala yang lebih luas.
- Penetapan Perkotaan Bati-Bati sebagai perkotaan industri pengolahan da pertanian; serta
- Pengembangan perkotaan sebagai pusat pelayanan sosial - ekonomi bagi area yang lebih luas.
Kebijakan dan strategi (2) Pengembangan kawasan perkotaan ibukota kecamatan.
- Pemenuhan fasilitas perkotaan sesuai skala pelayanan ibukota kecamatan; dan
- Peningkatan interaksi kawasan perdesaan dengan kawasan perkotaan ibukota kecamatan.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN SISTEM JARINGAN PRASARANA WILAYAH
Kabupaten Tanah Laut memiliki peran penting dalam skala nasional. Dengan demikian pengembangan Kabupaten Tanah Laut sangat berkaitan dengan berbagai pengembangan infrastruktur pendukungnya.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN TRANSPORTASI DARAT
Kebijakan dan strategi (1) Pengembangan jalan dalam mendukung pertumbuhan dan pemerataan wilayah.
- Pengembangan jalan penghubung perdesaan dan perkotaan;
- Pengembangan jalan lokal primer sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi wilayah;
- Pengembangan jalan arteri primer Banjarmasin – Tanah Laut – Tanah Bumbu – Kota Baru;
- Pengembangan Kolektor Primer dikembangkan sebagai jalan penghubung Pelahari – Takisung dan Pelaihari – Panyipatan (Batakan/pelabuhan samudra Tanjung Dewa).
- Pengembangan jalan lokal primer pada semua jalan penghubung utama antar kecamatan dan penghubung dengan fungsi utama di Kabupaten Tanah Laut yang tidak terletak di jalan arteri maupun kolektor; serta
Kebijakan dan strategi (2) Pengembangan infrastruktur pendukung pertumbuhan wilayah berupa terminal.
- Penyediaan prasarana pendukung berupa SPBU;
- Peningkatan infrastruktur pendukung dan pelayanan terminal yang memadai di Kota Pelaihari dan Perkotaan Bati-Bati.
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Transportasi Laut
Strategi dan kebijakan pengembangan transportasi laut terkait dengan usaha pengembangan sarana pelabuhan.
Kebijakan dan strategi (1) Pengembangan akses eksternal kawasan dalam lingkup yang lebih luas.
- Pengembangan jalur transportasi yang menghubungkan mulai dari Pelaihari - Panyipatan;
- Pengembangan fungsi jaringan jalan, pengembangan sarana angkutan dan pengembangan prasarana jalan raya;
- Pengembangan akses kolektor primer Pelaihari - Panyipatan; serta
- Menjalin kerjasama dengan daerah lain untuk mendukung pengembangan akses eksternal ini.
Kebijakan dan strategi (2) Pengembangan akses internal kawasan yang menghubungkan simpul-simpul kegiatan.
- Pengembangan jalan penghubung utama antar Panyipatan – rencana pengembangan pelabuhan Tanjung Dewa;
- Pengembangan jalan penghubung utama antar Jorong – rencana pengembangan pelabuhan industri Jorong
- Pengembangan jalan antara permukiman dengan pusat perkotaan;
Kebijakan dan strategi (3) Optimalisasi pelayanan pelabuhan dari segi ketersediaan sarana pendukung.
- Pengembangan sarana pendukung pelabuhan umum;
- Pengembangan sarana pendukung pelabuhan; serta
- Pengembangan angkutan massal yang murah dan efisien.
Kebijakan dan strategi (4) Optimalisasi pelayanan pelabuhan dari segi ketersediaan prasarana pendukung.
- Pengembangan terminal barang dan penumpang;
- Pengembangan pangkalan kendaraan angkutan barang; serta
- Pengadaan halte pada lokasi sepanjang jalur angkutan umum terutama pada simpul-simpul keramaian.
Kebijakan dan strategi (5) Optimalisasi pelayanan pelabuhan dari segi sosial ekonomi.
- Pengembangan pelayaran untuk kegiatan bongkar muat antar pulau;
- Pengembangan pelayaran eksport-import hasil tambang (terutama batu bara) dan hasil perkebunan; serta
- Kerjasama bilateral.
Kebijakan dan strategi (6) Penyiapan kelembagaan operasional pengelola kawasan pelabuhan samudra secara keseluruhan.
- Penyiapan lahan dan infrastruktur penunjang pelabuhan; dan
- Menyiapkan lembaga pengelola Kawasan pelabuhan.
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Prasarana Telematika
Kebijakan dan strategi (1) Peningkatan jangkauan pelayanan dan kemudahan mendapatkannya.
- Penyediaan tower BTS (Base Transceiver Station) yang digunakan secara bersama menjangkau ke pelosok perdesaan;
- Peningkatan sistem informasi telekomunikasi pembangunan daerah berupa informasi berbasis teknologi internet; serta
- Pengembangan prasarana telekomunikasi meliputi telepon rumah tangga, telepon umum, jaringan telepon seluler.
Kebijakan dan strategi (2) Peningkatan jumlah dan mutu telematika tiap wilayah.
- Penerapan teknologi telematika berbasis teknologi modern;
- Pembangunan teknologi telematika pada wilayah - wilayah pusat pertumbuhan; serta
- Membentuk jaringan telekomunikasi dan informasi yang menghubungkan setiap wilayah pertumbuhan dengan Ibukota Kabupaten.
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Prasarana Pengairan
Kebijakan dan strategi (1) Peningkatan sistem jaringan pengairan.
- Peningkatan jaringan irigasi sederhana dan irigasi setengah teknis; serta
- Peningkatan sarana dan prasarana pendukung.
Kebijakan dan strategi (2) Optimalisasi fungsi dan pelayanan prasarana pengairan.
- Perlindungan terhadap sumber-sumber mata air dan daerah resapan;
- Pengelolaan sumber-sumber air yang ada seperti Waduk dan sumber mata air yaitu dengan memperhatikan pendistribusiannya;
- Pengembangan Waduk Baru, Bendung, dan Cek Dam pada kawasan potensial;
- Mencegah terjadinya pendangkalan terhadap saluran irigasi; serta
- Pembangunan dan perbaikan pintu-pintu air.
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Prasarana Energi / Listrik
Kebijakan dan strategi (1) Optimalisasi tingkat pelayanan.
- Perluasan jaringan (pemerataan);
- Pengembangan sumberdaya energi;
- Pengembangan jaringan baru;
- Peningkatan infrastruktur pendukung;
- Penambahan dan perbaikan sistem jaringan; serta
- Meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan.
Kebijakan dan strategi (2) Perluasan jangkauan listrik sampai ke pelosok desa.
- Peningkatan jaringan listrik pada wilayah pelosok; dan
- Pengembangan sistem penyediaan setempat misalnya melalui mikro hidro.
Kebijakan dan strategi (3) Peningkatan kapasitas dan pelayanan.
- Pengembangan sumber listrik melalui pengembangan PLTD Asam Asam, Jorong dan Kintap;
- Peningkatan kapasitas sumber listrik;
- Peningkatan efisiensi pemakaian listrik; serta
- Pengembangan sumber energi yang terbarukan.
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Prasarana Lingkungan
Kebijakan dan strategi (1) Mereduksi sumber timbunan sampah sejak awal.
- Meminimasi pengunaan sumber sampah yang sukar didaur ulang secara alamiah;
- Memanfaatkan ulang sampah (re-cycle) yang ada terutama yang memiliki nilai ekonomi; serta
- Mengolah sampah organik menjadi kompos.
Kebijakan dan strategi (2) Optimalisasi tingkat penanganan sampah perkotaan.
- Penambahan jumlah TPS di tempat yang memerlukan;
- Peningkatan prasarana pengolahan sampah;
- Pengadaan TPA regional; serta
- Pengelolaan sampah berkelanjutan.
Kebijakan dan strategi (3) Optimalisasi tingkat penanganan sampah perdesaan.
- Sistem pengolahan sampah; dan
- Pengolahan sampah mendukung pertanian.
Kebijakan dan strategi (4) Penetapan kawasan Ruang Terbuka Hijau.
- Pengadaan taman dan hutan kota;
- Penetapan luasan RTH perkotaan minimum 30% dari luas area; serta
- Pengembangan jenis RTH dengan berbagai fungsinya.
Kebijakan dan strategi (5) Menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih.
- Pemenuhan fasilitas septic tank per KK di wilayah perkotaan;
- Penanganan limbah rumah tangga dengan fasilitas sanitasi per KK juga sanitasi umum pada wilayah perdesaan; serta
- Peningkatan sanitasi lingkungan untuk permukiman, produksi, jasa, dan kegiatan sosial ekonomi lainnya.
Kebijakan dan Strategi Penetapan Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Pola ruang wilayah Kabupaten Tanah Laut mencakup kawasan lindung dan budidaya, dimana kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung tidak boleh dialih fungsikan untuk kegiatan budidaya, dan kawasan budidaya akan dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimum. Kawasan budidaya hutan produksi dan lahan abadi pertanian tanaman pangan harus tetap dipertahankan.
Kebijakan dan Strategi Pelestarian Kawasan Lindung
Kebijakan dan strategi (1) Pemantapan fungsi lindung pada kawasan yang memberi perlindungan kawasan bawahannya.
- Pengembalian fungsi pada kawasan yang mengalami kerusakan, melalui penanganan secara teknis dan vegetatif;
- Pada kawasan yang memberi perlindungan kawasan bawahannya tetapi terjadi alih fungsi untuk budidaya maka perkembangan dibatasi dan dikembangkan tanaman yang memiliki fungsi lindung;
- Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan resapan air harus dipertahankan;
- Peningkatan peran serta dari masyarakat sekitar kawasan dalam ikut serta dalam pelestarian kawasan lindung;
- Kawasan yang termasuk sekitar DAS harus dilestarikan dengan pengembangan hutan atau perkebunan tananaman keras tegakan tinggi; serta
- Peningkatan kesadaran akan lingkungan melalui pendidikan, pariwisata, penelitian dan kerjasama pengelolaan kawasan.
Kebijakan dan strategi (2) Pemantapan kawasan perlindungan setempat.
- Pembatasan kegiatan yang tidak berkaitan dengan perlindungan setempat;
- Pengelolaan DAS untuk kegiatan irigasi dan air baku bagi masyarakat Tanah Laut.
- Kawasan perlindungan setempat sepanjang sungai dibatasi untuk kepentingan pariwisata dan mengupayakan sungai sebagai latar belakang kawasan fungsional;
- Kawasan perlindungan setempat sekitar waduk dan mata air, dibatasi untuk pariwisata dan menghindari bangunan radius pengamanan kawasan dan mengutamakan vegetasi yang memberikan perlindungan waduk dan mata air;
- Pengamanan kawasan perlindungan setempat sepanjang pantai dilakukan dengan mempertahankan ekosistem pantai : hutan mangrove, terumbu karang, rumput laut dan estuaria. Penggunaan fungsional seperti pariwisata, pelabuhan, hankam, permukiman harus memperhatikan kaidah lingkungan dan ekosistem pesisir; serta
- Pemanfaatan sumber air dan waduk untuk irigasi dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan pasokan air dan kebutuhan masyarakat setempat.
Kebijakan dan strategi (3) Pemantapan kawasan Cagar Budaya.
- Kawasan ini hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan budaya masyarakat;
- Memelihara nilai dan fungsinya sebagai peninggalan sejarah, objek penelitian dan pariwisata;
- Pelaksanaan kerjasama pengelolaan kawasan.
Kebijakan dan strategi (4) Penanganan kawasan rawan bencana alam.
- Menghindari kawasan yang rawan terhadap bencana banjir dan kebakaran, dan bencana gelombang pasang sebagai kawasan terbangun;
- Melakukan reboisasi di sekitar tepian sungai; serta
- Pengembangan hutan mangrove dan vegetasi yang dapat mencagah bencana banjir dan gelombang pasang.
Kebijakan dan Strategi Pengembangan Kawasan Budidaya
Kabupaten Tanah Laut memiliki berbagai fungsi kawasan budidaya yang harus dikembangkan secara optimum tetapi tidak boleh meninggalkan prinsip keberlanjutan dalam jangka panjang.
Kebijakan dan strategi (1) Pengembangan hutan produksi.
- Mengembangkan hutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi tetap memiliki fungsi perlindungan kawasan;
- Melakukan penanaman dan penebangan secara bergilir;
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat dalam mengelola hutan sebagai hutan rakyat;
- Pengolahan hasil hutan secara proporsional;
- Kawasan hutan rakyat diberikan insentif untuk mendorong terpeliharanya hutan produksi; serta
- Pada kawasan hutan produksi yang dikonversi harus dilakukan pengganti lahan untuk pengembangan hutan setidaknya tanaman tegakan tinggi tahunan yang berfungsi seperti hutan, seperti perkebunan karet dan kelapa sawit lainnya.
Kebijakan dan strategi (2) Pengembangan kawasan pertanian.
- Luasan lahan sawah beririgasi teknis di Kabupaten Tanah Laut secara keseluruhan tidak boleh berkurang;
- Pada kawasan perkotaan yang alih fungi sawah tidak dapat dihindari harus dilakukan pengembangan irigasi setengah teknis atau sederhana menjadi sawah beririgasi teknis sehingga secara keseluruhan luas sawah beririgasi teknis tidak berkurang;
- Saluran irigasi tidak boleh diputus atau disatukan dengan drainase, dan penggunaan bangunan sepanjang saluran irigasi harus dihindari;
- Pada lahan yang ditetapkan sebagai lahan abadi, pertanian tanaman pangan diberikan insentif dan tidak boleh alih fungsi untuk peruntukan lain;
- Pengembangan hortikultura dengan pengolahan hasil dan melakukan upaya eksport;
- Upaya pelestarian kawasan hortikultura dengan mengembangkan sebagian lahan untuk tanaman tegakan tinggi yang memiliki fungsi lindung;
- Pengembalian lahan yang rusak atau alih komoditas menjadi perkebunan seperti semula;
- Peningkatan produktivitas dan pengolahan hasil perkebunan;
- Pengembangan kemitraan dengan masyarakat;
- Melalukan usaha kemitraan dengan pengembangan peternakan;
- Memelihara kualitas waduk dan sungai untuk pengembangan perikanan darat;
- Peningkatan kualitas ekosistem pesisir untuk menjaga mata rantai perikanan laut.
Kebijakan dan strategi (3) Pengembangan kawasan pertambangan.
- Pengembalian rona alam melalui pengembangan kawasan hutan, atau kawasan budidaya lain seperti tanaman jarak pada area bekas penambangan;
- Peningkatan nilai ekonomis hasil pertambangan melalui pengolahan hasil tambang;
- Pencegahan galian liar terutama pada kawasan yang membahayakan lingkungan;
- Pada kawasan tambang bernilai ekonomis tinggi yang berada pada kawasan lindung atau permukiman harus melakukan kajian kelayakan ekologis dan lingkungan, ekonomis dan sosial bila akan dilakukan kegiatan penambangan; serta
- Penegakan pengelolaan lingkungan kawasan pertambangan.
Kebijakan dan strategi (4) Pengembangan kawasan peruntukan industri.
- Pengembangan dan pemberdayaan industri kecil dan home industry untuk pengolahan hasil pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan laut;
- Pengembangan industri besar yang mengolah hasil perkebunan dan pertambangan.
- Pengembangan pusat promosi dan pemasaran hasil industri kecil;
- Peningkatan kegiatan koperasi usaha mikro, kecil dan menengah serta menarik investasi;
- Pengembangan kawasan industri secara khusus; serta
Kebijakan dan strategi (5) Pengembangan kawasan pariwisata.
- Mengembangkan obyek wisata andalan prioritas;
- Mengkaitkan kalender wisata dalam skala nasional;
- Membentuk zona wisata dengan disertai pengembangan paket wisata;
- Peningkatan promosi wisata;
a. Pengadaan kegiatan festival wisata atau gelar seni budaya;
Kebijakan dan strategi (6) Pengembangan kawasan permukiman perdesaan dan perkotaan.
- Pengembangan permukiman perdesaan disesuaikan dengan karakter fisik, sosial-budaya dan ekonomi masyarakat perdesaan;
- Penyediaan sarana dan prasarana permukiman perdesaan;
- Peningkatan kualitas permukiman perkotaan;
- Pengembangan perumahan terjangkau;
- Penyediaan sarana dan prasarana permukiman perkotaan; serta
- Pengembangan Kasiba/Lisiba mandiri.
Kebijakan dan strategi (7) Penetapan kawasan konservasi budaya dan sejarah.
- Pengamanan kawasan dan/atau benda cagar budaya dan sejarah dengan melindungi tempat serta ruang di sekitar bangunan bernilai sejarah;
- Peningkatan partisipasi masyarakat;
- Pemberian intensif bagi yang melestarikan benda cagar budaya, dan memberikan disinsentif bagi yang melakukan perubahan;
- Meningkatkan nilai manfaat melalui kegiatan penelitian dan pariwisata; serta
- Pada bangunan bersejarah yang digunakan untuk berbagai kegiatan fungsional dilakukan pemeliharaan dan larangan perubahan tampilan bangunan.
Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Kawasan Lindung dan Budidaya
Kebijakan dan strategi (1) Mengoptimalkan dan mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan lindung dan budidaya.
- Menetapkan fungsi kawasan lindung dan budidaya;
- Meminimalisasi alih fungsi kawasan;
- Pemantapan fungsi lindung sesuai peruntukannnya; serta
- Peran serta masyarakat dalam ikut serta pengendalian pemanfaatan ruang.
Kebijakan dan strategi (2) Pemantapan kawasan lindung sesuai fungsi perlindungan masing-masing.
- Peningkatan kesadaran masyarakat akan lingkungan;
- Peningkatan ekonomi tinggi, misalnya dengan pengembangan ekonomi non-holtikultura;
- Melindungi keanekaragaman dan keunikan alam;
- Pengembangan tanaman pelindung;
- Pengamanan kawasan perbukitan;
- Pembatasan perluasan dan penggunaan untuk keperluan budidaya; serta
- Melindungi tempat sekitar bangunan bersejarah;
Kebijakan dan strategi (3) Arahan penanganan kawasan budidaya.
- Penetapan kawasan yang dapat digunakan untuk budidaya sesuai fungsi masing-masing serta kawasan budidaya yang digunakan untuk mendukung fungsi lindung kawasan;
- Optimasi pengembangan kawasan melalui peningkatan nilai ekonomis kawasan dan fungsi sosial serta kenyamanan; serta
- Peningkatan komoditas unggulan dan prasarana pendukungnya.
Kebijakan dan strategi (4) Pengaturan kelembagaan pengelolaan kawasan lindung dan budidaya.
- Peningkatan peran serta masyarakat di kawasan sekitar;
- Menjalin kerjasama dengan pihak investor, terkait pemberian kredit/modal usaha, peningkatan sarana dan prasarana pendukung; serta
- Peningkatan fungsi dan peran kawasan khususnya pada kawasan potensial.
Kebijakan dan Strategi Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten
Kebijakan dan strategi (1) Mengendalikan perkembangan ruang sekitar kawasan strategis kabupaten.
- Penetapan batas pengaruh kawasan strategis Kabupaten Tanah Laut; dan
- Penetapan pola pemanfaatan lahan, sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing kawasan.
Kebijakan dan strategi (3) Mengembangkan kegiatan pendukung Kawasan kecamatan Bati-Bati, Kurau, Bumi Makmur dan Tambang Ulang sebagai kawasan yang termasuk sebagai kawasan greater Banjarmasin (Banjarmasin Raya).
- Kerjasama dalam penyediaan tanah disertai lahan pengganti untuk pengelolaan kawasan;
- Pengembangan kegiatan ekonomi;
- Penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan ekonomi; serta
- Penyediaan infrastruktur untuk mendorong percepatan pembangunan.
Kebijakan dan strategi (4) Memantapkan fungsi Kawasan Pembangkit Energi Listrik, yaitu kawasan yang memproduksi energi listrik untuk keperluan wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan sekitarnya yaitu PLTU Asam-Asam.
a. Peningkatan kapasitas produksi listrik;
b. Pengembangan penyediaan pembangkit energi di kawasan lain khususnya di wilayah Kintap dan Jorong.
Kebijakan dan strategi (5) Memantapkan kawasan perlindungan ekosistem dan lingkungan hidup.
- Melarang alih fungsi pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung khususnya untuk hutan lindung dan Taman Hutan Raya Sultan Adam sertav kawasan sempadan pantai disepanjang pesisir barat dan tenggara kabupaten;
- Pemanfaatan untuk pendidikan dan penelitian berbasis lingkungan hidup;
- Mengembalikan kegiatan yang mendorong pengembangan fungsi lindung; serta
- Meningkatkan keanekaragaman hayati kawasan lindung.
Kebijakan dan Strategi Penetapan Fungsi Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kebijakan dan strategi (1) Optimalisasi pengembangan Kawasan pesisir.
- Melakukan optimasi pola ruang Kawasan pesisir sebagai kawasan permukiman, pelabuhan dan kawasan lindung sehingga tetap terjadi keseimbangan pengembangan kawasan;
- Melindungi ekosistem pesisir yang rentan perubahan fungsi kawasan; serta
- Peningkatan kegiatan kepariwisataan dan penelitian di Kawasan pesisir.
Kebijakan dan strategi (2) Mempertahankan dan memperbaiki ekosistem pesisir.
- Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat setempat dalam memelihara ekosistem pesisir;
- Meningkatkan nilai ekonomi kawasan lindung melalui pemanfaatan bakau dan terumbu karang sebagai sumber ekonomi perikanan dengan cara penangkapan yang ramah lingkungan dan mendukung keberlanjutan;
- Menjadikan kawasan lindung sebagai obyek wisata dan penelitian ekosistem pesisir; serta
- Menghindari pembukaan areal tambak baru pada hutan mangrove.
Kebijakan dan Strategi Penatagunaan Tanah, Penata gunaan Air, Penatagunaan Udara, dan Penatagunaan Sumberdaya Alam Lainnya
Kebijakan dan strategi (1) Meningkatkan keserasian antar fungsi dalam penatagunaan tanah.
- Pengaturan hak dan kewajiban pemegang tanah;
- Penetapan fungsi dan peran kawasan sesuai rencana tata ruang;
- Pemberlakuan sistem insentif dan disinsentif pada kawasan sesuai peruntukan masing-masing; serta
- Penentuan daerah konservasi (batas wilayah pengembangan) yang berbeda-beda sesuai dengan fungsi dan perannya.
Kebijakan dan strategi (2) Pemantapan fungsi kawasan dalam mendukung penatagunaan hutan.
- Pengaturan pengendalian kegiatan permukiman dan pertanian di kawasan hutan;
- Pengaturan hutan produksi, hutan konversi dan hutan lindung;
- Pengaturan rehabilitasi dan reklamasi hutan; serta
- Pengaturan hak pengusaan dan perlindungan hutan (konservasi dan rehabilitasi hutan); serta
- Pemanfaatan dan penggunaan sumberdaya hutan bersama masyarakat untuk menjaga kelestarian dalam jangka panjang.
Kebijakan dan strategi (3) Pemantapan fungsi dalam penatagunaan air.
- Menjaga kelestarian kawasan hulu sebagai kawasan resapan air dan cadangan air bagi wilayah Kabupaten Tanah Laut;
- Perlindungan kawasan konservasi terutama kawasan resapan air;
- Pengaturan kebutuhan air tiap kegiatan;
- Penetapan prioritas kebutuhan air berdasarkan rencana tata ruang;
- Pengaturan tata cara dan prosedur pengolahan air dan teknologi yang diterapkan;
- Pengaturan tata cara dan prosedur pengusahaan air;
- pengendalian aktivitas pelabuhan untuk kelestarian ekosistem dan kegiatan di sekitarnya;
- Perlindungan tata guna lahan sekitar waduk, berupa konservasi tepi waduk saat pasang tertinggi; serta
- Pengamanan kawasan sekitar sungai, waduk, sempadan pantai, dan rawa.
Kebijakan dan strategi (4) Pengaturan keselamatan dan kenyamanan pada penatagunaan udara.
- Memberikan perlindungan kawasan dengan mengembangkan kawasan penyangga sekitar kegiatan industri atau berbagai kegiatan lain yang menyebabkan pencemaran udara;
- Pembatasan kegiatan sekitar Saluran Utama Tegangan Tinggi (SUTT); serta
- Pemberian insentif dan disinsentif pada setiap peruntukan lahan sesuai kebutuhan penatagunaan udara.
Kebijakan dan strategi (5) Penatagunaan sumberdaya lainnya.
- Pengaturan penguasaan, pemanfaatan, penggunaan dan pengendalian berbagai sumber daya alam yang ada di Kabupaten Tanah Laut;
- Penetapan eksploitasi dan eksplorasi penambangan yang mendukung keberlanjutan; serta
- Dalam hal ditemukan bahan tambang dan berbagai sumberdaya mineral bernilai ekonomi tinggi pada kawasan lindung atau budidaya perlu dilakukan kajian kelayakan lingkungan, sosial, dan ekonomi bila akan dilakukan kegiatan eksporasi dan eksploitasi.
