Berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut dijelaskan Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Laut, sebagai berikut :
Kedudukan
- Bappeda merupakan unsur perencana penyelenggaraan Pemerintah Daerah
- Bappeda dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
- pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah di bidang sosial budaya;
- pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah di bidang ekonomi;
- pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah di bidang infrastruktur dan perencanaan tata ruang;
- pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi di bidang pengendalian, penelitian, pengembangan serta pengendalian dan evaluasi kegiatan pembangunan daerah;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan daerah; dan
- pengelolaan urusan kesekretariatan.
Kewenangan
Bappeda mempunyai kewenangan sebagai berikut :
- Pelaksanaan bimbingan, konsultasi dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan Daerah;
- pelaksanaan koordinasi dan konsultasi penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek;
- pelaksanaan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam satu Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan program secara terpadu antar satuan kerja perangkat Daerah, antar pemerintahan, antar daerah, antar sektor dan antar lintas lainnya;
- penetapan petunjuk pelaksanaan perencanaan pembangunan Daerah;
- penetapan pedoman dan standar perencanaan pembangunan Kecamatan/Desa;
- pelaksanaan SPM Daerah;
- pelaksanaan kerjasama pembangunan antar Daerah dan antara Daerah dengan swasta, dalam dan luar negeri;
- penetapan petunjuk pelaksanaan pengelolaan kawasan dan lingkungan perkotaan skala Daerah;
- pelaksanaan petunjuk pelaksanaan pengelolaan kawasan dan lingkungan perkotaan skala Daerah;
- penetapan keserasian pengambangan perkotaan dan perdesaan skala Daerah;
- pelaksanaan petunjuk pelaksanaan keserasian pengembangan perkotaan dan kawasan perdesaan skala Daerah;
- penetapan petunjuk pelaksanaan manajemen dan kelembagaan pengembangan wilayah dan kawasan skala Daerah;
- pelaksanaan pedoman dan standar pelayanan perkotaan skala Daerah;
- pelaksanaan petunjuk pelaksanaan pelayanan perkotaan skala Daerah;
- penetapan petunjuk pelaksanaan pengembangan pembangunan perwilayahan skala Daerah;
- pelaksanaan pedoman dan standar pengembangan pembangunan perwilayahan skala Daerah;
- pengembangan wilayah tertinggal, perbatasan, pesisir dan pulau-pulau kecil skala Daerah;
- pengembangan kawasan prioritas, cepat tumbuh dan andalan skala Daerah;
- kerjasama pembangunan antar daerah dan antara daerah dengan swasta, dalam dan luar negeri skala Daerah;
- bimbingan, supervisi dan konsultasi kerjasama pembangunan antar Kecamatan/Desa dan antara Kecamatan/Desa dengan swasta, dalam dan luar negeri skala Daerah;
- konsultasi pengelolaan kawasan dan lingkungan perkotaan skala Daerah;
- bimbingan, supervisi dan konsultasi pengelolaan kawasan dan lingkungan perkotaan di Kecamatan/Desa;
- konsultasi pelayanan perkotaan skala Daerah;
- bimbingan, supervisi dan konsultasi pelayanan perkotaan di Kecamatan/ Desa;
- konsultasi keserasian pengembangan perkotaan dan perdesaan skala Daerah;
- bimbingan, supervisi dan konsultasi keserasian pengembangan perkotaan dan perdesaan di Kecamatan/Desa;
- konsultasi pengembangan kawasan prioritas, cepat tumbuh dan andalan skala Daerah;
- perencanaan kelembagaan dan manajemen pengembangan wilayah dan kawasan di Kecamatan/Desa;
- konsultasi terhadap kelembagaan dan manajemen pengembangan wilayah dan kawasan skala Daerah;
- perencanaan kelembagaan dan manajemen pengembangan wilayah dan kawasan di Kecamatan/Desa;
- pelaksanaan pengaturan dan pembinaan di bidang penataan ruang yang mencakup rencana umum tata ruang wilayah, rencana bagian wilayah dan rencana kawasan tertentu;
- penetapan penataan ruang perairan sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai;
- penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan wilayah dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang;
- penetapan kawasan strategis Daerah;
- sosialisasi norma, stándar, prosedur dan kriteria (NSPK) bidang penataan ruang;
- sosialisasi SPM bidang penataan ruang;
- pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang;
- penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang;
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang Daerah;
- penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat;
- penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah;
- penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Daerah;
- penetapan rencana detail tata ruang untuk RTRW Daerah;
- penyusunan program dan anggaran Daerah di bidang penataan ruang;
- perumusan kebijakan strategis operasional RTRW Daerah dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Daerah;
- perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Daerah dan kawasan strategis Daerah;
- penyusunan peraturan zonasi sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang Daerah;
- pelaksanaan koordinasi pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah :
- Pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Daerah skala Daerah;
- Penetapan petunjuk teknis pembangunan skala Kecamatan/Desa;
- Pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah Kecamatan/Desa;
- Pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kerjasama pembangunan antar Kecamatan/Desa dan antara Kecamatan/Desa dengan swasta, dalam dan luar negeri skala Daerah;
- Pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan kawasan dan lingkungan perkotaan skala Daerah;
- Pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengembangan wilayah tertinggal, pesisir dan pulau-pulau kecil skala Daerah;
- Pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kawasan prioritas, cepat tumbuh dan andalan skala Daerah;
- Pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan keserasian pengembangan perkotaan dan kawasan perdesaan skala Daerah;
- Pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan terhadap kelembagaan dan manajemen pengembangan wilayah dan kawasan skala Daerah;
- pelaksanaan koordinasi pengelolaan penelitian, data, informasi dan statistik untuk keperluan perencanaan dan pembangunan Daerah;
- penyelenggaraan kerjasama antar lembaga untuk mengembangkan statistik skala Daerah;
- pemberian dukungan penyelenggaraan statistik dasar skala Daerah;
- pemberian dukungan penyelenggaraan survei antar sensus skala Daerah;
- Pemberian dukungan survei berskala Nasional di tingkat Daerah di bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat;
- pemberian dukungan survei sosial dan ekonomi;
- penyelenggaraan statistik sektoral skala Daerah;
- pengembangan jejaring statistik khusus skala Daerah; dan
- pelaksanaan kewenangan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Badan
Kepala Badan mempunyai tugas :
- menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah meliputi :
- Menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
- Menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
- Menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah.
- Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah
- Melakukan kerjasama dan koordinasi Perencanaan dengan Dinas/Instansi/Unit kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut ;
Melakukan pengendali terhadap pelaksanaan pembangunan daerah. - Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
- Melakukan pengumpulan, pengkajian dan penyajian data serta menyusun sistem informasi untuk kepentingan perencanaan pembangunan daerah, dan melakukan kegiatan lain dalam rangka perencanaan pembangunan sesuai petunjuk dan arahan Bupati.
- Melakukan penyusunan tata ruang wilayah kabupaten, sumber daya alam dan lingkungan hidup
- mengkoordinasikan, merumuskan kebijaksanaan serta mengendalikan penyusunan peraturan perundang–undangan daerah di bidang perencanaan pembangunan sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah ;
- mengkoordinasikan, merumuskan kebijaksanaan serta mengendalikan perencanaan pembangunan daerah;
- menyusun perencanaan umum pembangunan daerah dalam bentuk RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- mengkoordinasikan, merumuskan kebijaksanaan serta mengendalikan penyiapan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah dengan dinas/instansi dan bumn/bumd melalui musrenbang dan rapat koordinasi dalam rangka sinkronisasi program sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan ;
- menyusun rencana tahunan dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) berdasarkan hasil musrenbang dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMD sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan ;
- menyusun konsep rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah untuk disampaikan kepada panitia anggaran DPRD ;
- mengkoordinasikan, merumuskan kebijaksanaan serta mengendalikan program pembangunan berdasarkan rencana strategik kabupaten yang telah disepakati sebagai arah pembangunan;
- mengkoordinasikan, merumuskan kebijaksanaan serta mengendalikan penyusunan dan penetapan renstra kabupaten;
- melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan RENSTRA satuan kerja dengan berpedoman pada rencana strategik kabupaten;
- mengkoordinasikan, merumuskan kebijaksanaan serta mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanan program pembangunan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengkoordinasikan, merumuskan kebijaksanaan serta mengendalikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dalam rangka implementasi program pembangunan yang telah ditetapkan;
- mengkoordinasikan, merumuskan kebijaksanaan serta mengendalikan pelaksanaan pengolahan dan penyajian data dan informasi pembangunan daerah ;
- mengkoordinasikan, merumuskan kebijaksanaan serta mengendalikan penyusunan program pembangunan daerah, infrastruktur dan penataan ruang kabupaten;
- mengkoordinasikan, merumuskan kebijaksanaan serta mengendalikan penyelenggaraan penyusunan program kerja badan sesuai kebijakan bupati dan perundang – undangan yang berlaku ;
- mengkoordinasikan, merumuskan kebijaksanaan serta mengendalikan penyelenggaraan, penyusunan program kegiatan, penganggaran keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, sosial budaya, ekonomi, infrastruktur dan tata ruang, penelitian dan pengembangan
- membina, mengawasi dan mengendalikan program pembangunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membuat laporan kinerja bidang perencanaan pembangunan daerah berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya kepada Sekretaris Daerah;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Badan mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan perencanaan program pembangunan kabupaten sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyusunan prosedur tetap dan mekanisme kerja bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengawasan dan pengendalian secara teknis bidang perencanaan pembangunan yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
- pengkoordinasian dan pengendalian perumusan kebijakan tata ruang wilayah kabupaten dalam perencanaan program pembangunan daerah;
- penyusunan data, evaluasi dan penyiapan laporan pelaksanaan program kerja dan penyusunan statistik dan dokumentasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- perumusan dan penyusunan pola dasar pembangunan daerah yang terdiri dari pola umum pembangunan daerah jangka panjang dan pola umum pembangunan lima tahun daerah kabupaten;
- perumusan dan penyusunan kebijakan teknis dan program pembangunan daerah dan rencana strategik daerah;
- pengkoordinasian perencanaan pembangunan satuan kerja perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan instansi vertikal didaerah;
- pengkoordinasian kegiatan penelitian untuk kepentingan perencanaan pembangunan didaerah;
- pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait guna pengawasan dan pengevaluasian dan penilaian pelaksanaan program pembangunan;
- penyelenggaraan Kesekretariatan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Wakil Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Bupati/Wakil Bupati melalui Sekretaris Daerah tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Item terkait (berdasar tag)
Lagi dalam kategori ini: Visi dan Misi Bappeda »
