Rabu, 12 Januari 2011 17:22
Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan
Ditulis oleh AdministratorBidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan
Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari :
Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas :
- merumuskan dan Menentukan kebijakan dalam pengendalian, penelitian dan pengembangan, pelaporan dan evaluasi penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian program pembangunan.
- mengumpulkan bahan, mengidentifikasi, mengolah dan menganalisa laporan serta mengendalikan program pembangunan;
- menyiapkan bahan penyusunan analisa data dan laporan program pembangunan infrastruktur, penataan ruang meliputi bidang perhubungan, pengairan, pemukiman, pariwisata, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- melaksanakan Pengumpulan Data, Monitoring dan Evaluasi serta Pengendalian pembangunan;
- menyusun laporan pertanggung jawaban kepala daerah (lpj) dan laporan keuangan daerah serta mensinergikan pelaksanaan anggaran pemerintah daerah sesuai dengan perencanaan program pembangunan;
- melakukan pengolahan, penyusunan dan menganalisa data pelaksanaan anggaran program pembangunan yang direpresentasikan dalam perkembangan kabupaten dalam angka;
- melaksanakan perumusan kebijakan serta pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah.
- menyelenggarakan dan mengkoordinasikan informasi data pembangunan berdasarkan perencanaan pembangunan kabupaten yang direpresentasikan kedalam program kerja skpd;
- melakukan penelitian dan pengembangan guna penyusunan perencanaan program pembangunan kabupaten;
- menerima laporan pelaksanaan tugas dari Sub Bidang untuk bahan evaluasi dan arahan;
- membuat laporan kinerja atas penyelenggaraan perencanaan program pembangunan bidang ekonomi kepada Kepala Badan sebagai bahan pertanggung jawaban melalui Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Pengendalian, Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi :
- penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang pengendalian, penelitian dan pengembangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyusunan prosedur tetap dan mekanisme kerja pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanan program pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyelengaraan dan pengkoordinasian kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan pemanfaatan data guna penilaian pelaksanaan program pembangunan;
- pengumpulan bahan-bahan perencanaan pembangunan dengan memperhatikan norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- penyiapan kebijakan teknis evaluasi, pelaporan dan penyajian data statistik, penelitian dan pengembangan program pembangunan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengawasan dan pengendalian secara teknis bidang perencanaan pembangunan yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kerjasama dengan Instansi terkait sehubungan dengan pengendalian perencanaan program pembangunan;
- pelaksanaan inventarisasi permasalahan dalam bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program pembangunan dan merumuskan langkah-langkah pemecahan permasalahannya;
- pelaksanaan kerjasama dengan unit lain atau instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- penyiapan perumusan kebijakan dalam bidang pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah;
- pengkoordinasian dan pengsinkronisasian dalam bidang pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah;
- pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah;
- pelaksanaan hubungan kerja dalam bidang pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah;
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dalam bidang penelitian dan urusan statistik;
- pengkoordinasian dan Pengsinkronisasian perencanaan pembangunan Daerah dalam bidang penelitian dan urusan statistik;
- pelaksanaan perencanaan pembangunan Daerah dalam bidang penelitian dan urusan statistik;
- pelaksanaan hubungan kerja dalam lingkup perencanaan pembangunan Daerah di bidang penelitian dan pengembangan serta penyajian data statistik;
- pengkoordinasiaan urusan kedinasan yang menyangkut tata persuratan dinas, pendataan dan pengumpulan bahan pelaporan kedinasan kepada sekretariat;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas :
- melaksanakan pengendalian bidang pemerintahan dan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, kehidupan berbangsa dan bernegara, potensi keuangan daerah dan melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap pembangunan di daerah;
- menyusun rencana daerah, merumuskan kebijakan, melaksanakan pubikasi dan interpretasi data serta pengendalian.
- melaksanakan pengendalian bidang pemerintahan dan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, kehidupan berbangsa dan bernegara, potensi keuangan daerah dan melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap pembangunan di daerah;
- melakukan survey permasalahan - permasalahan pembangunan.
- melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap pokok permasalahan dalam proses pembangunan.
- mengumpulkan data dan menyusun database pembangunan.
- menyiapkan bahan dalam rangka menjaring data guna menyusun laporan program pembangunan;
- mengidentifikasi, mengolah dan menganalisa bahan pelaksanaan program pembangunan guna menilai dan mengendalikan arah pembangunan;
- menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, evaluasi dan analisa penyusunan laporan program pembangunan;
- menyusun penilaian pelaksanaan program pembangunan dalam lingkup kegiatan skpd dan mengevaluasi program kegiatan berdasarkan rencana program pembangunan dan rencana strategik kabupaten;
- menetapkan penilaian, koreksi dan masukan guna perbaikan program kegiatan skpd agar selaras dengan rencana strategik kabupaten;
- melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan;
- memantau dan memonitor pelaksanaan kegiatan program pembangunan yang bersumber dari dana APBN dan APBD Propinsi;
- mengadakan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka penyusunan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian program pembangunan;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pengendalian, Penelitian dan
- Pengembangan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian, Penelitian dan
- Pengembangan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik
Sub Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan perlinlungan masyarakat, kehidupan berbangsa dan bernegara, potensi keuangan Daerah, analisis kebijakan, dan kerjasama penelitian;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan analisis, evaluasi dan petunjuk teknis dalam kegiatan pengkajian pemerintahan yang meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan, perundang-undangan dan peraturan lainnya;
- melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi kegiatan seminar, diskusi terbatas dalam , berbagai hal yang berkembang di bidang pemerintah, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan masyarakat kehidupan berbangsa dan bernegara pengembangan potensi dan keuangan daerah;
- menghimpun mengolah data hasil penelitian, analisis dan evaluasi yang meliputi pembangunan bidang perekonomian, fisik prasarana, sumber daya alam dan lingkungan hidup sosial kemasyarakatan, pengembangan sumber-sumber pendapatan dan keuangan daerah ;
- menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan unit kerja terkait dalam mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian;
- memelihara bahan dan mengolah laporan berbagai bentuk serta memelihara arsip;
- melaksanakan evaluasi dan analisis terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan potensi daerah;
- melaksanakan penyusunan perencanaan daerah, merumuskan kebijakan, melaksanakan pubikasi dan interpretasi data serta penelitian dan pengembangan.
- menyusun rencana daerah secara makro berdasarkan data dan hasil statistic;
- merumuskan kebijakan di bidang statistik pada tingkat kabupaten;
- penetapan sistem informasi statistik naasional di kabupaten yang meliputi statistik sosial, produksi dan distribusi;
- melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi dan pelaporan statistik sosial, produksi dan distribusi;
- melakukan pengumpulan, kompilasi data, pengolahan, analisis, evaluasi dan pelaporan neraca wilayah dan analisis statistik lintas sektor;
- melakukan pengintegrasian pengolahan data, pengolahan jaringan dan rujukan serta diseminasi dan layanan statistik;
- mengadakan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka penyusunan laporan pembangunan, penelitian dan pengembangan program pembangunan;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pengendalian, Penelitian dan
- Pengembangan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian, Penelitian dan
- Pengembangan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
