Rabu, 12 Januari 2011 17:21
Bidang Infrastruktur dan Perencanaan Tata Ruang
Ditulis oleh AdministratorBidang Infrastruktur dan Perencanaan Tata Ruang
Bidang Infrastruktur dan Perencanaan Tata Ruang, terdiri dari :
- Sub Bidang Perhubungan, Pengairan, Pemukiman dan Pariwisata; dan
- Sub Bidang Perencanaan Tata Ruang, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Bidang Infrastruktur dan Perencanaan Tata Ruang mempunyai tugas :
- merumuskan dan Menentukan kebijakan dalam perencanaan pembangunan daerah di bidang sarana dan prasarana Infrastruktur, perencanaan tata ruang serta penilaian atas pelaksanaannya;
- menyiapkan bahan dalam rangka menjaring data penyusunan rencana pembangunan tata ruang Daerah, perencanaan pembangunan bidang pengairan, perhubungan dan pariwisata, pengembangan wilayah dan permukiman serta melaksanakan dan mengkordinasikan perencanaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana program pembangunan infrastruktur, penataan ruang meliputi bidang perhubungan, pengairan, pemukiman, pariwisata, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- menyelenggarakan dan mengkoordinasikan perencanaan tata ruang Daerah, perencanaan pembangunan bidang pengairan, perhubungan dan pariwisata, pengembangan wilayah dan permukiman serta melaksanakan dan mengkordinasikan perencanaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
- mendistribusikan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan bidang infrastruktur dan perencanaan tata ruang;
- mengidentifikasi, mengolah dan menganalisa bahan rencana pembangunan bidang infrastruktur dan perencanaan tata ruang;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan rencana tata ruang Daerah;
- mengolah dan menyajikan data serta informasi Geografi Daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana tata ruang Daerah;
- melaksanakan penyusunan rencana pemanfaatan dan pengendalian tata ruang Daerah dan pengembangan kemitraan dalam mengelola tata ruang Daerah;
- merencanakan pengembanga wilayah dan permukiman serta mengkoordinasikan penyusunan rencana pembangunan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- menyiapkan bahan penyusunan pola dasar, propeda, repetada bidang pengairan, perhubungan dan pariwisata, pengembangan wilayah dan permukiman serta melaksanakan dan mengkordinasikan perencanaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup serta menghimpun usulan pembangunan bidang ekonomi;
- menghimpun dan menyiapkan bahan penyusunan rka dan dpa program pembangunan bidang pengairan, perhubungan dan pariwisata, pengembangan wilayah dan permukiman serta melaksanakan dan mengkordinasikan perencanaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
- memantau dan memonitor pelaksanaan kegiatan pembangunan bidang pengairan, perhubungan dan pariwisata, pengembangan wilayah dan permukiman serta melaksanakan dan mengkordinasikan perencanaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang bersumber dari dana apbn dan apbd propinsi;
- menyiapkan bahan laporan pelaksanaan pembangunan bidang pengairan, perhubungan dan pariwisata, pengembangan wilayah dan permukiman serta melaksanakan dan mengkordinasikan perencanaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
- menerima laporan pelaksanaan tugas dari Sub Bidang untuk bahan evaluasi dan arahan;
- membuat laporan kinerja atas penyelenggaraan perencanaan program pembangunan bidang ekonomi kepada Kepala Badan sebagai bahan pertanggung jawaban melalui Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Infrastruktur dan Perencanaan Tata Ruang mempunyai fungsi :
- penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, perencanaan program pembangunan bidang Infrastruktur dan Perencanaan Tata Ruang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyusunan prosedur tetap dan mekanisme kerja perencanaan pembangunan bidang Infrastruktur dan Perencanaan Tata Ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pengumpulan bahan-bahan perencanaan pembangunan bidang Infrastruktur dan Perencanaan Tata Ruang dengan memperhatikan norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan kebijakan teknis perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Perencanaan Tata Ruang meliputi perencanaan pembangunan infrastruktur, penataan ruang meliputi bidang perhubungan, pengairan, pemukiman, pariwisata, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengawasan dan pengendalian secara teknis bidang perencanaan pembangunan Infrastruktur dan Perencanaan Tata Ruang meliputi perencanaan pembangunan infrastruktur, penataan ruang meliputi bidang perhubungan, pengairan, pemukiman, pariwisata, sumber daya alam dan lingkungan hidup yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kerjasama dengan Instansi terkait sehubungan dengan perencanaan program pembangunan bidang perencanaan pembangunan infrastruktur dan perencanaan tata ruang;
- pelaksanaan inventarisasi permasalahan dalam bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program pembangunan bidang perencanaan pembangunan infrastruktur dan perencanaan tata ruang serta merumuskan langkah-langkah pemecahan permasalahannya;
- pelaksanaan kerjasama dengan unit lain atau instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- pengkoordinasiaan urusan kedinasan yang menyangkut tata persuratan dinas, pendataan dan pengumpulan bahan pelaporan kedinasan kepada sekretariat;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Perhubungan, Pengairan, Pemukiman dan Pariwisata
Sub Bidang Perhubungan, Pengairan, Pemukiman dan Pariwisata mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan dalam rangka menjaring data penyusunan rencana pembangunan bidang perhubungan, pengairan, pemukiman dan pariwisata;
- mengidentifikasi, mengolah dan menganalisa bahan rencana pembangunan bidang perhubungan, pengairan, pemukiman dan pariwisata;
- menyiapkan bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD bidang perhubungan, pengairan, pemukiman dan pariwisata;
- menyelenggarakan koordinasi, evaluasi dan analisa penyusunan program pembangunan bidang perhubungan, pengairan, pemukiman dan pariwisata;
- menyusun rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di bidang perhubungan, pengairan, pemukiman dan pariwisata;
- menetapkan rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di bidang perhubungan, pengairan, pemukiman dan pariwisata;
- melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di bidang perhubungan, pengairan, pemukiman dan pariwisata;
- melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan bidang perhubungan, pengairan, pemukiman dan pariwisata;
- memantau dan memonitor pelaksanaan kegiatan program pembangunan bidang perhubungan, pengairan, pemukiman dan pariwisata yang bersumber dari dana APBN dan APBD Propinsi;
- menyusun laporan pelaksanaan pembangunan bidang perhubungan, pengairan, pemukiman dan pariwisata serta pengembangan dunia usaha;
- mengadakan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka penyusunan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian program pembangunan bidang perhubungan, pengairan, pemukiman dan pariwisata;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Infrastruktur dan Perencanaan Tata
- Ruang berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Perencanaan
- Tata Ruang sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Perencanaan Tata Ruang, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Sub Bidang Perencanaan Tata Ruang, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan dalam rangka menjaring data guna menyusun rencana program pembangunan meliputi perencanaan tata ruang, tata guna lahan, pengembangan wilayah, pemanfaatan sumber daya alam dan program pelestarian lingkungan hidup;
- mengidentifikasi, mengolah dan menganalisa bahan rencana pembangunan meliputi perencanaan tata ruang, tata guna lahan, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- menyiapkan bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD meliputi perencanaan tata ruang, tata guna lahan, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, evaluasi dan analisa penyusunan program pembangunan meliputi perencanaan tata ruang, tata guna lahan, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- menyusun rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di bidang tata ruang, tata guna lahan, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- menetapkan rencana pembangunan dalam lingkup kegiatan di bidang tata ruang, tata guna lahan, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di bidang tata ruang, tata guna lahan, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan bidang perhubungan, pengairan, pemukiman dan pariwisata;
- memantau dan memonitor pelaksanaan kegiatan program pembangunan bidang perencanaan tata ruang, tata guna lahan, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang bersumber dari dana APBN dan APBD Propinsi;
- menyusun laporan pelaksanaan pembangunan bidang tata ruang, tata guna lahan, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- mengadakan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka penyusunan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian program pembangunan bidang tata ruang, tata guna lahan, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Infrastruktur dan Perencanaan Tata
- Ruang berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Perencanaan
- Tata Ruang sesuai bidang tugas dan fungsinya.
