Sekretariat terdiri dari :
Sekretariat mempunyai tugas :
- mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan program kegiatan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- mengkoordinasikan pelaksanaan urusan kesekretariatan yang meliputi ketatausahaan, administrasi dan kebutuhan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, perencanaan program, pembinaan dan pengendalian terhadap program, pengumpulan data dan penyusunan laporan;
- merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan umum dan kepegawaian;
- merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan penyusunan program dan pelaporan;
- merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan keuangan;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala badan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
- membuat laporan kinerja atas penyelenggaraan unsur kesekretariatan kepada Kepala Badan sebagai bahan pertanggung jawaban;
- menerima laporan kinerja bidang dan menyampaikannya kepada Kepala Badan untuk evaluasi; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretariat mempunyai fungsi :
- pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, memberikan pelayanan administrasi kepada bidang-bidang lain di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- penyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja Badan Perencanaan
- Pembangunan Daerah;
- penyiapan Peraturan Perundang-undangan di bidang perencanaan pembangunan, kepegawaian, penelitian dan pengembangan sesuai dengan norma, standard dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- penyiapan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan dan anggaran sesuai dengan norma, standard dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- penyelenggaraan urusan Tata Usaha Kantor, rumah tangga/perlengkapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian serta pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan, pengumpulan dan penyusunan data, penilaian, pemantauan evaluasi dan analisa data hasil pelaksanaan tugas, penyiapan dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan penyusunan statistik dan dokumentasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- pelaksanaan pengarahan dan koordinasi staf terhadap segala kegiatan dalam rangka penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
- pelaksanaan pengumpulan data dan analis data, perumusan program, petunjuk teknis serta pemantauan perkembangan penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
- pembinaan administrasi dan manajemen kepegawaian dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh tataran PNS, masyarakat dan instansi lainnya;
- pengkoordinasiaan urusan kedinasan yang menyangkut tata persuratan dinas, pendataan dan pengumpulan bahan pelaporan kedinasan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
Sub Bagian Program
Sub Bagian Program mempunyai tugas :
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan program, pengajuan rencana kerja dan evaluasi;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data kegiatan dan informasi;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana kerja dan rencana kinerja yang meliputi program, kegiatan beserta indikatornya, serta anggaran pelaksanaannya;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan;
- menyiapkan bahan dan mengolah laporan realisasi program dan kegiatan;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Badan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
- melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi perencanaan anggaran, pengelolaan anggaran, pertanggung jawaban dan pelaporan keuangan;
- menyiapkan bahan dan mengoordinasikan pembuatan rencana anggaran dan perubahan anggaran kegiatan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pembayaran belanja langsung dan tidak langsung;
- menyiapkan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan serta laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan;
- menyiapkan bahan dan mengoordinasikan pembuatan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran serta memelihara arsip administrasi keuangan;
- mengevaluasi realisasi pendapatan dan belanja untuk keperluan perencanaan tahun anggaran yang akan datang;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- melaksanakan urusan administrasi kepegawaian dan memfasilitasi peningkatan kualitas sumber daya aparatur dilingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- melaksanakan urusan surat menyurat, ketatausahaan, kersipan, perlengkapan dan rumah tangga;
- melaksanakan administrasi barang dan perlengkapan kantor;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Item terkait (berdasar tag)
Lagi dalam kategori ini: « Bidang Sosial Budaya

