Bidang Sosial Budaya
Bidang Sosial Budaya, terdiri dari :
Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja pembangunan bidang sosial budaya meliputi bidang pendidikan, pembinaan mental dan spritual, generasi muda dan pramuka, kebudayaan, kesehatan, perumahan rakyat, pemerintahan, hukum, Keluarga Berencana, pemberdayaan perempuan, pers, informasi dan komunikasi, dan ketenagakerjaan dan kependudukan;
- mengindentifikasi pengolahan rencana program pembangunan bidang sosial budaya;
- memonitor pelaksanaan kegiatan pembangunan bidang ekonomi yang bersumber dari dana
- APBN, APBD Propinsi dan memberikan pemecahan masalah;
- menyiapkan bahan petunjuk teknis pembinaan dalam rangka penyusunan rencana dan program pembangunan, melaksanakan bimbingan teknis dan memfasilitasi tentang penyusuhan rancena program pembangunan di bidang sosial budaya;
- melaksanakan evaluasi dan analisa terhadap program pembangunan di bidang sosial budaya;
- menyiapkan bahan bidang kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan penyusunan program dan pembangunan sosial budaya;
- menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk serta melakukan arsip kegiatan sosial budaya;
- menyusun program, mengatur dan mengevaluasi penyiapan mutasi umum kepegawaian ;
- melaksanakan, mengkoordinasikan, melakukan evaluasi, guna perencanaan pembangunan bidang sosial budaya untuk tahun berikutnya;
- menerima laporan pelaksanaan tugas dari Sub Bidang untuk bahan evaluasi dan arahan;
- membuat laporan kinerja atas penyelenggaraan pembinaan disiplin dan pemberhentian PNS kepada Kepala Badan sebagai bahan pertanggung jawaban melalui Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- memantau dan mengevaluasi serta membuat laporan pelaksanaan program – program mutasi, pembinaan disiplin dan pemberhentian pegawai ;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Sosial Budaya mempunyai fungsi :
- penyusunan pedoman dan petunjuk teknis perencanaan pembangunan bidang sosial budaya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyusunan prosedur tetap dan mekanisme kerja perencanaan pembangunan bidang sosial budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pengumpulan bahan-bahan penyusunan perencanaan pembangunan bidang sosial budaya meliputi perencanaaan sumber daya manusia dan perencanaan pembangunan sosial, politik dan pemerintahan;
- pengumpulan bahan-bahan perencanaan pembangunan bidang sosial budaya dengan memperhatikan norma, standar dan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyiapan kebijakan teknis dalam menyusun dan melaksanakan perencanan program pembangunan bidang sosial budaya;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengawasan dan pengendalian secara teknis bidang perencanaan sumber daya manusia yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
- perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan bidang sosial budaya berdasarkan rencana kerja yang dibuat;
- pelaksanaan kerjasama dengan Instansi terkait sehubungan dengan pengawasan dan evaluasi program pembangunan bidang sosial budaya;
- pelaksanaan inventarisasi permasalahan dalam bidang perencanaan sosial budaya serta merumuskan langkah-langkah pemecahan permasalahannya;
- pelaksanaan kerjasama dengan unit lain atau instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- pengkoordinasiaan urusan kedinasan yang menyangkut tata persuratan dinas, pendataan dan pengumpulan bahan pelaporan kedinasan kepada sekretariat;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya; dan
- pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Sumber Daya Manusia
Sub Bidang Sumber Daya Manusia mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan sumber daya manusia meliputi bidang pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan;
- menyusun program kerja pembangunan sumber daya manusia meliputi bidang pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan;
- mengindentifikasi pengolahan rencana program pembangunan sumer daya manusia bidang pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan;
- memonitor pelaksanaan kegiatan pembangunan sumber daya manusia bidang pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan yang bersumber dari dana apbn, apbd propinsi dan memberikan pemecahan masalah;
- menyiapkan bahan petunjuk teknis pembinaan dalam rangka penyusunan rencana dan program pembangunan sumber daya manusia;
- melaksanakan bimbingan teknis dan memfasilitasi tentang penyusunan rencana program pembangunan sdm bidang pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan;
- melaksanakan evaluasi dan analisa terhadap program pembangunan sumber daya manusia meliputi bidang pendidikan kesehatan dan ketenagakerjaan;
- menyiapkan bahan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan penyusunan program dan pembangunan sumber daya manusia;
- menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk serta melakukan arsip kegiatan;
- menyiapkan bahan dan mengolah laporan realisasi program dan kegiatan;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Sosial Budaya berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sosial Budaya sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bidang Sosial, Politik dan Pemerintahan
Sub Bidang Sosial, Politik dan Pemerintahan mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan bidang pemerintahan, pembinaan mental spritual, generasi muda, kebudayaan, agama, kesehatan, sosial, perumahan rakyat, Keluarga Berencana, pemberdayaan perempuan, pemerintahan, hukum, pers, informasi dan komunikasi, dan menyiapkan bahan penyusunan rencana hubungan ketenagakerjaan dan kependudukan;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja pembangunan bidang pemerintahan, sosial dan budaya yang meliputi bidang pembinaan mental dan spritual, generasi muda dan pramuka, kebudayaan, agama, perumahan rakyat, pemerintahan, hukum, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, pers, informasi dan komunikasi dan ketenaga kerjaan dan kependudukan;
- mengindentifikasi pengolahan rencana program pembangunan sub bidang pemerintahan dan sosial budaya;
- mengindentifikasi pengolahan rencana program pembangunan sub bidang pemerintahan dan sosial budaya;
- memonitor pelaksanaan kegiatan pembangunan sub bidang pemerintahan dan sosial budaya yang bersumber dari dana APBN, APBD Propinsi dan memberikan pemecahan masalah;
- menyiapkan bahan petunjuk teknis pembinaan dalam rangka penyusunan rencana dan program pembangunan, melaksanakan bimbingan teknis dan memfasilitasi tentang penyusuhan rancena program pembangunan sub bidang pemerintahan dan sosial budaya;
- melaksanakan evaluasi dan analisa terhadap program pembangunan sub bidang pemerintahan dan sosial budaya;
- menyiapkan bahan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan penyusunan program dan pembangunan sub bidang pemerintahan dan sosial budaya;
- menyiapkan bahan dan mengolah laporan dalam berbagai bentuk serta melakukan arsip kegiatan sub bidang pemerintahan dan sosial budaya;
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Sosial Budaya berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
